Pengacara Tujuh Terdakwa Pidana Pemilu di Makassar Sebut Dakwaan Jaksa Kedaluwarsa
Merdeka.com - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan tujuh terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat, (19/7). Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum. Para terdakwa dimejahijaukan gara-gara dugaan mark up suara antara caleg Partai Golkar untuk DPRD Sulsel di Dapil Makassar.
Tujuh terdakwa yakni Umar, Adi Wijaya, Fitriani, Rahmat alias Mato, Ismail Sampe, Firman dan Muhammad Barliansyah. Mereka didampingi dua penasehat hukum, Sofyan Sinte SH dan Mikdal Tamalagi. Mereka adalah penyelenggara pemilu mulai dari ketua PPK, anggota PPK, PPS dan operator Situng.
Jaksa yang diketuai Andi Irfan menyebutkan, para terdakwa dengan sengaja mengubah perolehan suara dengan menambah suara caleg nomor urut 5, Rahman Pina dan mengurangi perolehan suara Imran Tenri Tata Amin serta beberapa caleg lainnya di dapil yang sama. Terdakwa yang memegang posisi ketua PPK dinilai lalai sehingga mengakibatkan hilangnya atau berubahnya perolehan suara peserta pemilu.
Penyelenggara pemilu ini didakwa melanggar pasal 532, 535 dan 505 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pengacara tujuh terdakwa Sofyan Sinte menilai, dakwaan JPU sudah kedaluwarsa. Mengacu UU Pemilu No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 484 menyatakan setiap sengketa pidana pemilu berkaitan dengan perolehan suara paling lambat sudah harus diputus lima hari sebelum tanggal 22 Mei 2019.
"Dakwaan JPU itu telah kedaluwarsa. Ini sudah beberapa bulan berlalu dari penetapan nasional yang rekapnya dilakukan malah maju satu hari 21 Mei," kata Sofyan Sinte.
Selain kedaluwarsa, dakwaan itu juga kabur atau tidak jelas. Disebutkan ada penambahan suara bagi caleg atas nama Rahman Pina dan terjadi pengurangan suara caleg Imran Tenri Tata Amin juga caleg lainnya di dapil yang sama, Dapil Makassar. Tapi, kata Sofyan, tidak disebutkan berapa jumlah suara yang beralih ke caleg Rahman Pina.
Selain itu, Bawaslu Makassar sudah pernah memeriksa dan menyatakan kasus ini tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Gakkumdu. Tapi ternyata kasus ini dilaporkan lagi dan diproses di Bawaslu Sulsel kemudian kini masuk proses persidangan.
"Poin-poin ini nanti yang akan kita sampaikan dalam eksepsi," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaPenyelenggaran PSU di 10 TPS di Kota Makassar akibat adanya warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyasidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaJasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaPangeran Diponegoro wafat pada tanggal 8 Januari 1855 di Makassar, Sulawesi.
Baca Selengkapnya