Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Sarankan KPK Periksa Haris Azhar, Korek Info Keberadaan Nurhadi

Pengacara Sarankan KPK Periksa Haris Azhar, Korek Info Keberadaan Nurhadi KPK periksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pengacara Maqdir Ismail merespons pernyataan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar soal keberadaan Nurhadi. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu dan menantunya, Rezky Herbiono kini berstatus buron.

Maqdir menyarankan KPK segera memanggil Haris Azhar dalam proses pemeriksaan. Menurut Maqdir, hal tersebut perlu dilakukan KPK agar menerima informasi yang benar.

"Menurut hemat saya, sebaiknya KPK segera periksa Haris Azhar untuk memastikan info keberadaan pak Nurhadi dan hentikan sensasi yang tidak jelas dasarnya ini," kata Maqdir yang merupakan kuasa hukum Nurhadi saat dikonfirmasi, Rabu (19/2).

Maqdir curiga Haris Azhar sengaja memberikan pernyataan yang menurutnya masih simpang siur. "Dia secara sengaja mau kerdilkan KPK, seolah-olah tidak berani menangkap Pak Nurhadi dan tidak bisa bekerja secara baik," kata Maqdir.

Menurut Maqdir, pernyataan Haris sama saja menuduh KPK tak bisa bekerja dengan baik.

"Saya tidak tahu kebenaran informasi itu. Saya khawatir Haris Azhar, secara sengaja melontarkan info itu untuk cari sensasi atau adu domba KPK dengan lembaga lain," tandasnya.

Sebelumnya, Haris Azhar mengatakan Nurhadi berada di sebuah apartemen mewah di Jakarta dengan pengawasan ketat. Dia pun mendorong agar KPK segera menangkap Nurhadi.

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. Ketiga tersangka kini menjadi buron.

Reporter: Fachrur Rozie (Liputan6.com)

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP