Pengacara Miryam sebut sangkaan beri keterangan palsu bukan hak KPK
Merdeka.com - Penasihat hukum Miryam S Haryani, Aga Khan mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan penetapan Miryam sebagai tersangka tuduhan pemberian keterangan palsu di muka peradilan. Menurutnya, hal tersebut bukan merupakan kewenangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Aga menjelaskan, penggunaan pasal 22 UU No 30 terhadap kliennya baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri.
"Harus dijelasin klien saya itu terkena ancaman pasal 22 dalam sejarah KPK berdiri baru ini. Makanya kita keberatan dengan status tersangka ini mungkin nanti diperiksa dulu saja sama KPK," kata Aga, di Polda Metro Jaya, Senin (1/5).
Aga juga meminta, KPK yang tengah melakukan proses hukum kepada Miryam harus menyadari bahwasanya pasal 22 tersebut mengacu pada pasal 274 KUHAP dan itu merupakan kewenangan hakim. Aga mengungkapkan, pada saat persidangan hakim sudah menolaknya.
"Pemberian keterangan palsu di muka persidangan coba kalau kita lihat ini sebenarnya bukan hak KPK karena hakim sudah menolak, mohon dilihat ya ini tagline nya dan tersangka di keterangan palsu artinya bukan kewenangan KPK ya bukan," terang Aga.
Aga menyebutkan, pihaknya telah berulang kali mengirim surat kepada KPK, namun tidak pernah ditanggapi.
"Logikanya kan kita sudah mengajukan surat tertulis ke KPK pada waktu itu. Itu minta permohonan diberhentikan dulu (status) tersangka untuk Miryam, tapi KPK gak gubris," tandas Aga.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya