Pengacara Klaim Pidato Sofjan Jacob di Kertanegara Tak Penuhi Unsur Makar
Merdeka.com - Kuasa hukum Mohammad Sofjan Jacob, Ahmad Yani membantah kliennya melakukan pemufakatan jahat, makar dan menyebarkan berita bohong alias hoaks saat berorasi di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/4) lalu. Menurutnya, pernyataan kliennya pada saat itu sama sekali tidak ada unsur makar.
"Kalau menurut kami dari pidatonya Pak Sofyan yang jadi rujukan pada 17 April 2019, belum ada memenuhi unsur kualifikasi pasal-pasal yang dimaksudkan," tegas Ahmad di Polda Metro Jaya, Senin (17/6).
Diketahui, Sofjan Jacob diancam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar.
Dalam penetapan tersangka ini, polisi mengklaim mempunyai bukti-bukti. Namun, pihak Sofjan mengklaim baru satu bukti yang dimiliki kepolisian.
"Nah, kita tidak tahu apakah penyidik mempunyai bukti-bukti yang lain. Karena, menetapkan orang sebagai tersangka apalagi kasus makar ini kan ngeri-ngeri sedap kasus ini," ujar Ahmad.
Oleh karena itu, lanjutnya, ia meminta polisi untuk membeberkan bukti-bukti apa saja yang menjadi kualifikasi kuat menetapkan Sofyan sebagai tersangka. Kemudian, alat bukti yang didapat harus diikuti dengan permulaan perbuatan oleh seseorang yang disangkakan.
"Banyak ahli pidana menyatakan tidak masuk kualifikasi makar. Ini kan kebebasan berserikat, berekspresi. Apalagi dalam kontestasi pilpres. Jadi, pada 17 April kan sejumlah survei mengumumkan hasil penghitungan sementara. Pertanyaannya atas dasar apa juga quick count mengumumkan," bebernya.
Ahmad menjelaskan, Sofjan berorasi di Kertanegara kediaman capres nomor urut 02 Prabowo Subianto hanya untuk menenangkan para pendukung agar tidak mempercayai hasil penghitungan Pilpres sementara atau quick count yang dimenangkan oleh capres cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Melainkan, diminta untuk mempercayai hasil rela count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Berdasarkan data yang Pak Sofyan dapat input dari BPN, yang menang adalah 02. Kalau hanya dikatakan yang menang 02, itu masih dalam konteks pilpres. Jadi agak sulit jika menggunakan pasal makar. Makar itu kan merongrong pemerintahan yang sah. Sekarang ini kan Pak Jokowi adalah capres, bukan sebagai presiden. Itu yang harus dibedakan," bebernya kembali.
Atas dasar itu, tambahnya, hal itu dinilai sah saja jika seseorang ingin mengganti kepemimpinan melalui mekanisme demokrasi dan bukan perbuatan makar.
"Hal itu dijamin betul oleh Undang-undang Dasar (UUD)," pungkasnya.
Berikut isi orasi Sofyan Jacob di Kartanegara kala itu :
"Saya Komisaris Jenderal Polisi Mochammad Sofyan Jacob, pada kesempatan ini mengimbau seluruh relawan saya dari Aceh sampai ke ujung. Pertama tetap semangat, kita tunggu penghitungan quick count kita tunggu. Jangan percaya karena masih ada perhitungan real count dari KPU. Jangan terpengaruh dengan hasil quick count. Saya melihat laporan dari daerah bahwa Prabowo-Sandi menang. Data yang saya terima dari seluruh daerah bisa dikatakan dari TPS, Prabowo-Sandi menang dengan sekian puluh persen," demikian kutipan orasi Sofjan di Kertanegara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan
Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca SelengkapnyaPolisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Baca SelengkapnyaSosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnya'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya
David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaCatatan Jenderal Polisi Lulusan Terbaik 91 di Secarik Kertas 'Jadikan Sebagai Ladang Ibadah'
Beri semangat pada anggota, sosok jenderal polisi ini banjir sorotan. Simak selengkapnya.
Baca Selengkapnya