Pengacara Ferdy Sambo Bantah Ada Sosok 'Kakak Asuh'

Merdeka.com - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membantah adanya sosok kakak asuh kliennya yang merupakan senior dalam keanggotaan Polri. Sebab, kakak asuh itu diduga berusaha melobi kepolisian untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo di kasus kematian Brigadir J.
"Kami tim kuasa hukum membantah hal tersebut karena tidak jelas apa dan siapa yang dimaksud dengan kakak asuh," katanya kepada wartawan, Kamis (22/9).
Selain itu, dia yakin melejitnya karir dan pangkat Ferdy Sambo dalam Polri sudah sesuai dengan pertimbangan matang institusi.
"Terhadap penilaian kenaikan pangkat yang lebih cepat dr klien kami menurut kami pasti susah dipertimbangkan dengan baik dan matang oleh pimpinan Polri berdasarkan prestasi dan kinerja klien kami," jelasnya.
"Kami tidak memberikan tanggapan lebih lanjut karena tidak berhubungan dengan perkara yang kami tangani," sambung Arman.
Sebelumnya, guru besar politik dan keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Profesor Muradi menyebut ada sosok yang mencoba membantu Ferdy Sambo divonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Muradi menyebut sosok itu dengan sebutan kakak asuh.
Menurutnya, sosok kakak asuh ini adalah senior Sambo yang sudah pensiun dan masih aktif sebagai anggota Polri. Mereka mencoba melobi petinggi Korps Bhayangkara untuk meringankan hukuman Sambo.
"Kaka asuh dalam model konteks yang sudah pensiun, ada yang belum, nah ini yang saya kira yang agak keras di dalam, kan itu situasinya sebenernya karena kakak asuh itu punya peluang, punya power full yang luar biasa ya," katanya dalam keterangannya, Sabtu (17/9).
Muradi mengatakan sosok kakak asuh yang masih aktif itu memegang posisi strategis di Polri. Menurutnya, sosok tersebut masih keras membela Ferdy Sambo agar dihukum ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ini jadi makin keras, Sambo berani karena dia merasa dalam posisi berada di atas angin, masih ada yang ngebelain, makanya harus dituntaskan dulu soal orang-orang yang kemudian dianggap punya kontribusi terkait dengan posisi Sambo," kata dia.
Muradi menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengetahui sosok kakak asuh yang masih membantu Sambo. Namun Muradi yakin Kapolri Sigit tak terpengaruh dengan upaya mereka membantu Sambo.
"Saya sih masih percaya Pak Sigit akan menjalankan fungsi penegakan hukum untuk Sambo," katanya.
Lebih lanjut, Muradi meyakini Sambo akan tetap divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadi J ini. Ia memprediksi jenderal bintang dua itu akan mendapat hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Saya sih prediksi di 20 tahun sampai seumur hidup. Kalau ini sampai kemudian hukumannya ringan, itu yang rusak polisi, publik semakin enggak percaya," kata dia.
Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu. Ia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yang tak lain adalah istrinya Putri Candrawathi, kemudian Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Dalam kasus ini, Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dari total tersebut, ada 35 personel yang ditetapkan melanggar kode etik atas penanganan kasus tersebut.
Mereka yang telah menjalani sidang etik yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni, Kompol Chuk Putranto, Brigadir Frilliyan Fitri, AKP Dyah Candrawati, Bharada Sadam, AKBP Jerry Raymond Siagian dan AKBP Pujiyarto.
Dari sembilan orang tersebut, hanya beberapa saja yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polisi (KKEP). Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH karena dianggap telah melanggar kode etik hingga dianggap melakukan pelanggaran berat atas kematian Brigadir J. Sanksi itu dibacakan dalam sidang etik pada 26 Agustus 2022.
Sanksi PTDH juga dijatuhkan kepada Kompol Chuck Putranto serta Kompol Baiquni Wibowo, yang menjalani sidang etik pada 2 Sepetmber 2022. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran terkait perusakan kamera Closed Circuit Television (CCTV).
Perwira lain yang disanksi PTDH yaitu Kombes Agus Nurpatria yang menjalani sidang etik pada 7 September 2022. Ia dijatuhi sanksi tersebut, karena dinilai menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ) atas kasus kematian Brigadir J.
Berikutnya, perwira menengah Polri yang terkena sanksi PTDH itu yakni mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. Hal ini karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat di kasus Brigadir J. Dia dinyatakan tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
Mereka yang disanksi PTDH tersebut mengajukan banding usai menjalani sidang kode etik dalam waktu yang berbeda-beda.
Selain itu, personel Polri yang dijatuhi sanksi demosi adalah Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri dan AKP Dyah Candrawathi. Sanksi ini diketahui berupa mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Untuk AKP Dyah diberi sanksi demosi dalam sidang etik pada 7 September 2022 karena dinilai bersalah yakni tidak profesional dalam pengelolaan senjata api.
Sedangkan, Bharada Sadam dinilai tidak profesional yakni menghalangi dan mengintimidasi jurnalis saat meliput TKP penembakan Brigadir J seperti melakukan penghapusan foto serta video pada Juli lalu.
Kemudian, Eks BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi yang juga dikenakan sanksi demosi. Dia tidak profesional menjalankan tugas karena mengintimidasi wartawan saat olah TKP pembunuhan Brigadir J.
Selanjutnya, AKBP Pujiyarto atau mantan Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri selama 28 hari atas kasus kematian Brigadir J.
Sanksi ini diberikan, karana dia dinilai terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


TKN Gelar Rakornas, Prabowo dan Gibran Hadir Sebelum Kampanye Perdana
Prabowo-Gibran akan menghadiri Rakornas TKN sebelum kampanye Perdana
Baca Selengkapnya


Pertahankan HP, Remaja 16 Tahun di Tangsel Dibacok Kawanan Perampok Bersenjata Tajam
Remaja 16 tahun warga Kranggan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan menderita luka bacok saat mempertahankan HP dari kawanan perampok.
Baca Selengkapnya


Pose Anies-Cak Imin di Surat Suara Pilpres Mirip saat Pilgub DKI 2017, Ini Kata Jubir Timnas AMIN
Pose Anies-Cak Imin pada desain surat suara Pilpres 2024 mirip dengan pose Anies dan Sandiaga di Pilgub DKI
Baca Selengkapnya


Cak Imin Janji Perbanyak Lapangan sampai ke RT-RW agar Warga Punya Ruang Bermain
Cak Imin berjanji bakal menambah lapangan bola di seluruh Indonesia agar masyarakat bisa menyalurkan hobinya.
Baca Selengkapnya


Ustaz Maulana Siapkan Fisik dan Niat Syiar Saat Syuting 'Islam Itu Indah' di Mekkah
Ustaz Maulana sedang mempersiapkan fisik dan niat untuk berdakwah di kota Mekkah dan Madinah.
Baca Selengkapnya

Resep Onde-Onde Telur Asin, Camilan Manis Gurih Menggugah Selera
Onde-onde telur asin, perpaduan rasa manis dan gurih yang lezat.
Baca Selengkapnya

Cara Melindungi Diri dari Infeksi HIV/AIDS, Wajib Diketahui sejak Dini
HIV/AIDS adalah penyakit yang disebabkan oleh virus HIV. Penyakit ini akan tinggal selamanya di dalam tubuh dan dapat menular melalui beberapa cara.
Baca Selengkapnya

Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi
Erwin Aksa menyampaikan masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Jakarta.
Baca Selengkapnya

Tanda Tubuh Kecanduan Kopi dan Cara Mengatasinya, Batasi Jumlah Minumnya
Kecanduan kopi adalah kondisi di mana seseorang menjadi bergantung pada kafein yang terdapat dalam kopi.
Baca Selengkapnya

Tips Menjaga Pita Suara Agar Selalu Sehat, Jaga Kualitas Vokal Tetap Merdu
Jika Anda seorang penyanyi atau hobi menyanyi, menjaga pita suara tetap prima harus dilakukan dengan berbagai cara.
Baca Selengkapnya

Gejala Mycoplasma Pneumoniae, Ketahui Cara Pencegahannya
Gejala yang muncul seperti batuk kering, sedikit demam, sakit tenggorokan, dan kadang-kadang disertai dengan ruam kulit.
Baca Selengkapnya

Tebak-Tebakan Lucu dan Seru, Hiburan Sederhana Mengundang Tawa
tebak-tebakan adalah permainan sederhana yang menghibur.
Baca Selengkapnya