Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Arif Rachman Bantah Kliennya Salin Berita Acara Kasus Kematian Brigadir J

Pengacara Arif Rachman Bantah Kliennya Salin Berita Acara Kasus Kematian Brigadir J Sidang Arif Rachman terkait Obstruction of Justice kematian Brigadir J. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Tim pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mempertanyakan validitas keterangan menyebut kliennya memerintahkan penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menyalin Berita Acara Investigasi (BAI) Biro Paminal. Sebab, kliennya tidak pernah menjalani pemeriksaan tim khusus (Timsus) dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan khusus (Wasriksus).

Kuasa hukum Arif Rachman, Junaeadi, menyebut informasi mengenai arahan kepada penyidik Polres Jaksel berbeda dengan keterangan saksi pada sidang Jumat, 25 November 2022.

"Bahwa tuduhan intervensi Arif Rachman terhadap penyidikan Polres Jakarta Selatan kabur karena Arif tidak pernah diperiksa dalam rangka Wasriksus. Bahkan dalam persidangan Kanit Jaksel malah memberikan kesaksian bahwa arahan Arif kepada dirinya justru dalam rangka membantu membuat terang penyidikan kasus Yoshua, sekaligus membuka apakah keterangan FS (Ferdy Sambo) benar atau tidak," tutur Junaedi kepada wartawan, Minggu (4/12).

Menurut Junaedi, kesimpulan Wasriksus terkait Arif yang disebut memerintahkan penyidik Polres Jaksel menyalin BAI Paminal ke format BAP Reskrim Polres Jaksel hanya berdasarkan keterangan saksi. Salah satunya yakni Samual yang saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polres Jaksel.

Kesimpulan Wasriksus juga diambil tanpa memberikan kesempatan kepada Arif untuk memberikan klarifikasi. Hal ini tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

"Pada Minggu lalu, saksi Samual menerangkan pada intinya, bahwa memang benar Arif Rachman banyak membantu dengan memberikan arahan kepada saksi penyidik Polres Jaksel, tapi arahan tersebut demi tercapai proses penyidikan yang terang benderang," kata dia.

"Contohnya adalah memberikan arahan saksi-saksi siapa yang kira-kira bisa dilibatkan untuk kasus ini sehingga peristiwa ini bisa terbuka karena belum yakin dan berusaha ingin mempercepat proses ini agar bisa membuktikan apakah yang disampaikan oleh pak FS ini benar atau tidak," Junaedi menambahkan.

Menurut pengakuan saksi Agus Saripul Hidayat, anggota Itsus bahwa saat diperiksa Itsus dalam giat Wasriksus, Kanit Reskrim Polres Jaksel Samual memberi keterangan tentang copy paste BAI Paminal tersebut.

"Hanya saja, jika saksi Samual kemudian memberikan keterangan yang berbeda pada sidang pidana, hal itu dimungkinkan saja dan berarti yang dipakai dan dipertimbangakan adalah keterangan pada sidang pidana," kata dia.

Junaedi meminta agar saksi memberikan keterangan sesuai dengan kualifikasinya. Saksi harus memastikan keterangannya sesuai fakta dan jangan sampai menimbulkan kerancuan. Sebab keterangan saksi akan menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan.

"Dengan demikian sangat melanggar asas hukum apabila keterangan saksi yang akan menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan pidana berasal dari suatu informasi yang rancu atau lebih parah jika berasal dari informasi yang bertentangan dengan fakta. Hal ini tentu akan menghambat proses mengadili dalam persidangan," kata Junaedi menegaskan.

Sebelumnya, terdakwa Arif Rachman Arifin melakukan pembelaan bahwa dirinya tidak pernah merasa diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) Polri, dalam hal ini kepada Anggota Timsus Polri, Agus Saripul yang hadir sebagai saksi dalam sidang.

Arif menyampaikan hal itu ketika duduk sebagai terdakwa perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengklaim tidak pernah diperiksa atau dipanggil dalam rangka penyelidikan pelanggaran etik.

"Saya belum pernah diperiksa pak. Mohon izin, dipanggil resmi maupun diperintah lisan saya tidak pernah pak. Mungkin bapak lupa," kata Arif menanggapi kesaksian Agus yang hadir sebagai saksi di PN Jaksel, Jumat (2/12/2022).

Alhasil, Mantan Wakaden Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pun tak pernah memiliki kesempatan untuk menunjukkan surat perintah penyelidikan paminal (sprinlidik) kasus penembakan Brigadir J.

Di mana, SprinLidik tersebut diterbitkan atas nama Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yang ditandatangani oleh Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal. Sprin dibuat pada 8 Juli 2022 atau di hari yang sama setelah terjadi peristiwa penembakan di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kedua, mungkin tadi bapak juga akhirnya bertanya saya tidak pernah menunjukkan sprint. Karena saya belum pernah pak bapak periksa," kata Arif.

Atas tanggapan itu, Arif mengandaikan jika saat itu SprinLidik disampaikan kepada Agus yang memeriksa soal pelanggaran etik. Apakah, tindakannya masih dinyatakan menyalahi prosedur.

"Pertanyaan saya cuma satu pak seandainya bapak periksa saya, saya menunjukkan sprint berarti itu sesuai dengan SOP pak?" tanya Arif.

"Iya (sesuai SOP)," kata Agus.

Usai sidang, Penasihat Hukum Arif, Junaidi Saibih juga menegaskan bilamana kliennya saat itu memberikan dokumen SprinLidik kepada penyidik yang memeriksa. Maka kasus soal pelanggaran etiknya akan berbeda hasil.

"Yang dilakukan Itsus, jika klien kami diperiksa lalu klien kami menunjukan tentang sprin itu. Maka apa yang akan jadi persoalan, keputusannya akan berubah dan itu gak jadi masalah tak ada pelanggaran, itu bagian yang penting," kata Junaidi kepada wartawan.

"Jadi kalau kita lihat seperti apa yg di berbagai hal dituduhkan itu menjadi dasar, terutama tadi kaitannya dengan 221 (KUHP) yang itu juga ada dalam dakwaan sebagaimana disampaikan saksi ketika itu ada sprin menunjukan lalu Arif diperiksa maka itu akan tak ada masalah berkaitan pelanggaran etika dan sebagainya," tambah dia.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?
Penyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?

Arief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.

Baca Selengkapnya
Batal Diperiksa Kemarin, Siskaeee Minta Polisi Jadwal Ulang 15 Januari 2024
Batal Diperiksa Kemarin, Siskaeee Minta Polisi Jadwal Ulang 15 Januari 2024

Sedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin (8/1/2024) kemarin.

Baca Selengkapnya
Satu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel
Satu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel

Berikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Eks Ajudan Wapres Lucu, Tanding Bola Diwarnai 33 Kartu Merah & 21 Kartu Keluarga
Jenderal Eks Ajudan Wapres Lucu, Tanding Bola Diwarnai 33 Kartu Merah & 21 Kartu Keluarga

Momen kocak jenderal polisi eks ajudan Wapres saat ikut meriahkan perayaan HUT RI ke-78.

Baca Selengkapnya
Tetesan Air Mata Cak Imin Sambut Pelukan Anies Baswedan saat Tutup Kampanye di JIS
Tetesan Air Mata Cak Imin Sambut Pelukan Anies Baswedan saat Tutup Kampanye di JIS

Kampanye akbar terakhir digelar hari ini jelang memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Datangi PKS: Laporkan Amanat Pilpres Sudah Dijalankan Sampai Akhir
Anies-Cak Imin Datangi PKS: Laporkan Amanat Pilpres Sudah Dijalankan Sampai Akhir

Cak Imin sampai dan disambut oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi.

Baca Selengkapnya
Istri Blak-blakan Ingin Jenderal Maruli Simanjuntak Jadi Danjen Kopassus, Sampai Menangis Curhat ke Luhut Malah Dibilang Tak Bersyukur
Istri Blak-blakan Ingin Jenderal Maruli Simanjuntak Jadi Danjen Kopassus, Sampai Menangis Curhat ke Luhut Malah Dibilang Tak Bersyukur

Istri Kepala Staf Angkatan Darat (kasad) sebut punya cita-cita suaminya jadi Danjen Kopassus.

Baca Selengkapnya
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Kasal M. Ali ke Ratusan Perwira TNI Nakes usai 7 Bulan Digembleng di Lembah Tidar
Pesan Tegas Kasal M. Ali ke Ratusan Perwira TNI Nakes usai 7 Bulan Digembleng di Lembah Tidar

Sebanyak 134 prajurit jalani pelatihan selama 7 bulan

Baca Selengkapnya