Merdeka.com - Tim pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mempertanyakan validitas keterangan menyebut kliennya memerintahkan penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menyalin Berita Acara Investigasi (BAI) Biro Paminal. Sebab, kliennya tidak pernah menjalani pemeriksaan tim khusus (Timsus) dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan khusus (Wasriksus).
Kuasa hukum Arif Rachman, Junaeadi, menyebut informasi mengenai arahan kepada penyidik Polres Jaksel berbeda dengan keterangan saksi pada sidang Jumat, 25 November 2022.
"Bahwa tuduhan intervensi Arif Rachman terhadap penyidikan Polres Jakarta Selatan kabur karena Arif tidak pernah diperiksa dalam rangka Wasriksus. Bahkan dalam persidangan Kanit Jaksel malah memberikan kesaksian bahwa arahan Arif kepada dirinya justru dalam rangka membantu membuat terang penyidikan kasus Yoshua, sekaligus membuka apakah keterangan FS (Ferdy Sambo) benar atau tidak," tutur Junaedi kepada wartawan, Minggu (4/12).
Menurut Junaedi, kesimpulan Wasriksus terkait Arif yang disebut memerintahkan penyidik Polres Jaksel menyalin BAI Paminal ke format BAP Reskrim Polres Jaksel hanya berdasarkan keterangan saksi. Salah satunya yakni Samual yang saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polres Jaksel.
Kesimpulan Wasriksus juga diambil tanpa memberikan kesempatan kepada Arif untuk memberikan klarifikasi. Hal ini tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
"Pada Minggu lalu, saksi Samual menerangkan pada intinya, bahwa memang benar Arif Rachman banyak membantu dengan memberikan arahan kepada saksi penyidik Polres Jaksel, tapi arahan tersebut demi tercapai proses penyidikan yang terang benderang," kata dia.
"Contohnya adalah memberikan arahan saksi-saksi siapa yang kira-kira bisa dilibatkan untuk kasus ini sehingga peristiwa ini bisa terbuka karena belum yakin dan berusaha ingin mempercepat proses ini agar bisa membuktikan apakah yang disampaikan oleh pak FS ini benar atau tidak," Junaedi menambahkan.
Menurut pengakuan saksi Agus Saripul Hidayat, anggota Itsus bahwa saat diperiksa Itsus dalam giat Wasriksus, Kanit Reskrim Polres Jaksel Samual memberi keterangan tentang copy paste BAI Paminal tersebut.
"Hanya saja, jika saksi Samual kemudian memberikan keterangan yang berbeda pada sidang pidana, hal itu dimungkinkan saja dan berarti yang dipakai dan dipertimbangakan adalah keterangan pada sidang pidana," kata dia.
Junaedi meminta agar saksi memberikan keterangan sesuai dengan kualifikasinya. Saksi harus memastikan keterangannya sesuai fakta dan jangan sampai menimbulkan kerancuan. Sebab keterangan saksi akan menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan.
"Dengan demikian sangat melanggar asas hukum apabila keterangan saksi yang akan menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan pidana berasal dari suatu informasi yang rancu atau lebih parah jika berasal dari informasi yang bertentangan dengan fakta. Hal ini tentu akan menghambat proses mengadili dalam persidangan," kata Junaedi menegaskan.
Sebelumnya, terdakwa Arif Rachman Arifin melakukan pembelaan bahwa dirinya tidak pernah merasa diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) Polri, dalam hal ini kepada Anggota Timsus Polri, Agus Saripul yang hadir sebagai saksi dalam sidang.
Arif menyampaikan hal itu ketika duduk sebagai terdakwa perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengklaim tidak pernah diperiksa atau dipanggil dalam rangka penyelidikan pelanggaran etik.
"Saya belum pernah diperiksa pak. Mohon izin, dipanggil resmi maupun diperintah lisan saya tidak pernah pak. Mungkin bapak lupa," kata Arif menanggapi kesaksian Agus yang hadir sebagai saksi di PN Jaksel, Jumat (2/12/2022).
Alhasil, Mantan Wakaden Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pun tak pernah memiliki kesempatan untuk menunjukkan surat perintah penyelidikan paminal (sprinlidik) kasus penembakan Brigadir J.
Di mana, SprinLidik tersebut diterbitkan atas nama Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yang ditandatangani oleh Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal. Sprin dibuat pada 8 Juli 2022 atau di hari yang sama setelah terjadi peristiwa penembakan di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kedua, mungkin tadi bapak juga akhirnya bertanya saya tidak pernah menunjukkan sprint. Karena saya belum pernah pak bapak periksa," kata Arif.
Atas tanggapan itu, Arif mengandaikan jika saat itu SprinLidik disampaikan kepada Agus yang memeriksa soal pelanggaran etik. Apakah, tindakannya masih dinyatakan menyalahi prosedur.
"Pertanyaan saya cuma satu pak seandainya bapak periksa saya, saya menunjukkan sprint berarti itu sesuai dengan SOP pak?" tanya Arif.
"Iya (sesuai SOP)," kata Agus.
Usai sidang, Penasihat Hukum Arif, Junaidi Saibih juga menegaskan bilamana kliennya saat itu memberikan dokumen SprinLidik kepada penyidik yang memeriksa. Maka kasus soal pelanggaran etiknya akan berbeda hasil.
"Yang dilakukan Itsus, jika klien kami diperiksa lalu klien kami menunjukan tentang sprin itu. Maka apa yang akan jadi persoalan, keputusannya akan berubah dan itu gak jadi masalah tak ada pelanggaran, itu bagian yang penting," kata Junaidi kepada wartawan.
"Jadi kalau kita lihat seperti apa yg di berbagai hal dituduhkan itu menjadi dasar, terutama tadi kaitannya dengan 221 (KUHP) yang itu juga ada dalam dakwaan sebagaimana disampaikan saksi ketika itu ada sprin menunjukan lalu Arif diperiksa maka itu akan tak ada masalah berkaitan pelanggaran etika dan sebagainya," tambah dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com [lia]
Baca juga:
Kuasa Hukum Tanyakan Letak Pelanggaran Etik AKBP Arif Rachman ke Timsus Kasus Yosua
Hendra Kurniawan Akui Perintahkan Anak Buah Amankan CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kembali Jalani Sidang Obstruction of Justice
Gara-Gara Kuku Kaki Jaksa, Tawa Hakim & Pengunjung Sidang Pecah
Sprinlidik Terbit di Hari Yosua Tewas, Hendra Kurniawan: Langsung dari Kadiv Propam
Jaksa Ragukan Keaslian Sprin Kematian Brigadir J Dibawa Kubu Hendra Kurniawan
Kenangan Tjhwa Hiang Nio Tampil Dua Jam di Depan Soekarno
Sekitar 29 Menit yang laluDirjen PHU: 108 Ribu Calon Haji Belum Lunasi Bipih
Sekitar 1 Jam yang laluKemenkes: Jangan Hapus Aplikasi PeduliLindungi
Sekitar 1 Jam yang laluPengakuan Tragis TKW Korban Wowon Cs, Tak Melihat Kedua Orangtuanya Meninggal
Sekitar 2 Jam yang laluBripka HK Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Selingkuhi Istri Hingga KDRT
Sekitar 3 Jam yang laluKasus Dugaan Penyelundupan PMI ke Malaysia, Imigrasi Selidiki Keterlibatan Pegawai
Sekitar 3 Jam yang laluDriver Ojek Online di Bali Dianiaya Gara-Gara Jemput Penumpang
Sekitar 4 Jam yang laluHal Penting Harus Dilakukan Usai Terima Vaksinasi Booster Kedua
Sekitar 4 Jam yang laluKemenag Tegaskan Mengemis Online Mandi Lumpur Memiliki Derajat Rendah Dalam Islam
Sekitar 5 Jam yang laluBupati Donggala Diperiksa atas Dugaan Korupsi TTG 2020, Polisi: Statusnya Saksi
Sekitar 5 Jam yang laluDesa Wisata di Bali Bertambah Jadi 238, Hanya 30 Masuk Kategori Maju dan Mandiri
Sekitar 6 Jam yang laluMenteri Teten Kecewa Vonis Kasus KSP Indosurya dan akan Ajukan Banding
Sekitar 6 Jam yang laluAnggota DPR Pertanyakan Vonis Bebas Terhadap 2 Terdakwa Kasus KSP Indosurya
Sekitar 6 Jam yang laluBripka HK Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Selingkuhi Istri Hingga KDRT
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Bali Tertidur di Pinggir Jalan, Motor Raib Digondol Maling
Sekitar 7 Jam yang laluPengajuan Pelat RF, QH dan IR Dibuka Lagi Februari 2023, Tidak untuk Mobil Pribadi
Sekitar 15 Jam yang laluDetik-detik Polisi Bersenpi Laras Panjang Bekuk Preman Resahkan Sopir Truk di Jakbar
Sekitar 17 Jam yang laluBesok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
Sekitar 9 Jam yang laluSoal Isu 'Gerakan Bawah Tanah' Kasus Sambo, Mahfud: Tunggu Vonis
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 18 Jam yang laluBesok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
Sekitar 9 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Bebaskan Bharada E dari Jerat Hukum
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Judul Pleidoi Bharada E "Apa Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara"
Sekitar 18 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 2 Hari yang laluKronologis Perusakkan Bus Arema FC oleh Oknum Suporter: Dilempar Batako dan Dikejar Pakai Motor
Sekitar 6 Jam yang laluBRI Liga 1: Luis Milla Happy Bisa Reuni dengan Rezaldi Hehanussa di Persib
Sekitar 8 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami