Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Aneh Bharada E jadi Tersangka saat Berstatus Saksi, Ini Kata Polisi

Pengacara Aneh Bharada E jadi Tersangka saat Berstatus Saksi, Ini Kata Polisi Bharada E Usai Menjalani Pemeriksaaan Komnas HAM. ©2022 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Kubu Bharada E mempertanyakan terkait proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Lantaran, dilakukan ketika pemeriksaan masih berlangsung dalam saat memenuhi berita acara pemeriksaan (BAP) saat masih saksi.

Diketahui jika pengumuman penetapan tersangka terhadap Bharada E dilakukan Rabu (3/ 8) pukul 22.30 Wib. Sementara pemeriksaan kata Andreas, baru selesai sekitar pukul 01.00 Wib Kamis (4/8).

Menanggapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan jika penentuan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

"Minimal dua alat bukti sepenuhnya otorisasi penyidik," kata Andi saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (5/ 8).

Adapun diketahui macam-macam alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP ialah tercantum dalam kesaksian saksi, ahli, surat, panduan, dan keterangan terdakwa. Dimana penyidik telah bisa menetapkan tersangka dengan memakai dua minimal alat bukti yang cukup.

Kendati demikian ketika ditanyakan terkait apa saja bukti yang dijadikan sebagai landasan untuk penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Andi pun menjelaskan kalau hal itu bukan sebuah informasi yang bisa disebarkan.

"Bukan untuk dipublikasikan," singkat Andi.

Sebelumnya, lewat Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Nahot Silitonga turut mempertanyakan soal penetapan tersangka ketika menjalani pemeriksaan selaku saksi.

"Jadi kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka," kata Demikian disampaikan kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga. di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).

Dia pun menyayangkan penetapan tersangka kepada kliennya, padahal selama ini dia mengklaim kalau Bharada E yang sudah berprilaku koperatif selama pemeriksaan berjalan.

"Nah yang sangat kami sayangkan memang prosedurnya, saya sudah dari awal menyatakan bahwa sebenernya klien kami dan kami juga sebagai tim kuasa hukum insyaAllah kooperatif dengan proses yang ada. Dan menyampaikan apa adanya, itu pesan saya kepada klien saya," tuturnya.

Karena penetapan tersangka yang dilakukan ketika Bharada E masih menjalani pemeriksaan saksi, Andres pun merasa ada ketidakwajaran karena gelar perkara penentuan tersangka dipastikan tidak atas keterangan yang diselesaikan dalam berita acara pemeriksaan.

"Itu juga sudah kami tuangkan di dalam BAP, kami catat tanggalnya, sehingga buat kami itu suatu hal yang membingungkan. Jadi gelar perkara itu didasarkan oleh, tidak didasarkan oleh klien kami, itu bisa dipastikan," ucapnya.

"Karna apa? Karena seharusnya selesai dulu berita acara itu ditandatangani, baru kemudian memiliki kekuatan hukum untuk kemudian dipertimbangkan di dalam gelar perkara. Jadi sekali gelar perkara itu, makanya mungkin ya timbul kesimpulan bahwa itu bukan bela diri," tambah dia.

Oleh sebab itu, Andrea memperkirakan bahwa keterangan soal Bharada E yang menerima tembakan lebih dulu dari Brigadir J tidak menjadi pertimbangan dalam gelar perkara penyidik ketika menetapkan tersangka.

"Karena itu tidak mempertimbangkan apa yang disampaikan klien kami bahwa klien kami menerima tembakan terlebih dahulu. Jadi kami sangat memaklumi. Dan kalau misalnya sekarang sudah masuk keterangannya, semestinya kami berharap ya ada kesimpulan yang berbeda," ucapnya.

Penetapan Tersangka Bharada E

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Andi Rian menyampaikan Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP.

Andi Rian mengatakan Bharada E akan langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Dia menuturkan, penyidik sudah memeriksa 42 orang saksi atas kasus Brigadir J.

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan," ujar Andi Rian di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/ 8)

Sementara, Andi mengungkapkan penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Brigjen Andi Rian di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8).

Brigadir E adalah polisi yang terlibat adu tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Akibatnya, Brigadir J meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengakui jika terjadi insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah tersebut. Hal itu diketahui dari pengakuan Bharada E saat diperiksa Komnas HAM.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Seram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'

Seram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'

Sosok anggota polisi yang sedang melamun di balik kegagahannya hingga didatangi oleh komandan. Seperti apa reaksinya?

Baca Selengkapnya
Putra Eks Kasau Tepis Sukses jadi Perwira Polisi karena Anak Jenderal 'Menjadi Perintis Lebih Gagah dari Pewaris'

Putra Eks Kasau Tepis Sukses jadi Perwira Polisi karena Anak Jenderal 'Menjadi Perintis Lebih Gagah dari Pewaris'

Iptu Hafiz Akbar menepis kesuksesan dirinya lantaran anak jenderal.

Baca Selengkapnya
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Kisah Hidup Basrizal Koto, Pengusaha Sukses Asal Pariaman yang Pernah Jadi Kernet Angkot

Kisah Hidup Basrizal Koto, Pengusaha Sukses Asal Pariaman yang Pernah Jadi Kernet Angkot

Sosok pengusaha sukses ini dulunya sempat hidup serba susah, pernah bekerja sebagai kernet angkot sampai sang ibunda dihina oleh tetangganya sendiri.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.

Baca Selengkapnya