Pengacara Ahmad Dhani Tuding Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
Merdeka.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani menuding jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan, terkait dengan tingginya tuntutan yang diberikan. Padahal, dari sekian saksi maupun ahli yang pernah hadir dalam persidangan, banyak telah mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Azis Fauzi mengatakan pihaknya menyayangkan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Dia menilai, bahwa JPU tidak melihat fakta persidangan yang telah terjadi.
"Sangat disayangkan karena nyata sekali mengabaikan fakta persidangan yang sudah disaksikan oleh seluruh masyarakat, bahwa sebagian besar saksi mencabut keterangan dalam BAP," terangnya, Selasa (23/4).
Azis mencontohkan, ahli dari jaksa, Dr. Jacobus mencabut keterangannya. Padahal, ahli tersebutlah yang memberatkan kliennya. Namun, dalam keterangannya, ia juga mengakui bahwa pasal 27 ini tidak tepat ditujukan kepada Ahmad Dhani, karena pasal tersebut harusnya menuduhkan suatu perbuatan.
"Misalnya menyebut X adalah koruptor padahal X ini belum diputus inkrah sebagai terpidana korupsi," katanya.
Untuk itu, ia bersama dengan timnya berencana menuangkan semua keberatan dalam pledoi atau pembelaan yang akan digelar dua pekan lagi. "Kami akan tuangkan nanti dalam pledoi," tegasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Hari Basuki, dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang dianggap memberatkan Ahmad Dhani antara lain, karena suami Mulan Jameela tersebut tidak mau mengakui telah bersalah.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya
Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Ahmad Dhani Perkenalkan Sosok Calon Ibu Negara Jika Prabowo Jadi Presiden
Penampilan Dewa menghibur ratusan ribu pendukung Paslon nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaSempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaGeram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM
Ahmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaJateng Kandang Banteng, AHY Sebut Perlu Kerja Keras untuk Menangkan Prabowo-Gibran
Jateng identik dengan sebutan kandang banteng alias basis pendukung PDIP yang mengusung Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaUsia Alam Semesta Ternyata Dua Kali Lebih Tua Dari Dugaan Sebelumnya, Begini Cara Ilmuwan Menghitungnya
Usia Alam Semesta Ternyata Dua Kali Lebih Tua Dari Dugaan Sebelumnya, Begini Cara Ilmuwan Menghitungnya
Baca Selengkapnya