Penerimaan negara Rp 445 M, Bea Cukai Sulawesi lewati target pemerintah
Merdeka.com - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi berhasil menghimpun penerimaan negara per tanggal 17 September 2017 sebesar Rp 445,34 miliar. Capaian itu melebihi target yang diberikan negara sebesar Rp 422,44 miliar.
Hal ini diungkap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi, Untung Basuki kepada wartawan sesaat sebelum pemusnahan 13 juta batang rokok ilegal di Makassar, Selasa (19/9).
"Penerimaan negara ini meliputi bea masuk impor, bea keluar ekspor dan cukai," kata Untung Basuki.
Sementara itu, Agus Amiwijaya, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi menambahkan, di antara penerimaan Rp 445,34 miliar itu yang paling tinggi adalah bea masuk impor sebesar Rp 403,82 miliar.
"Prosentase pembayaran bea masuk impor masing-masing komoditas berbeda. Pastinya mulai dari 0 hingga 15 persen dari total nilai transaksi barang," jelas Agus Amiwijaya.
Menurut Agus, sistem pembayaran bea masuk barang impor saat ini sudah lebih mudah, tidak lagi secara manual sehingga tidak perlu ke kantor. Karena sistem pembayarannya kini bisa dilakukan secara online.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai terus menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan
Baca SelengkapnyaMenurut Sri Mulyani, capaian pendapatan negara tahun 2023 yang tembus melebihi target merupakan pencapaian yang luar biasa baik.
Baca SelengkapnyaBesaran keuntungan dari pelaku pertahunnya bisa mencapai angka Rp 3 Miliar sampai 4 Miliar
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah kini berupaya mengejar capaian target angka kemiskinan yang dipatok turun sekitar 6,5 hingga 7,5 persen dari total sekitar 26 juta jiwa di tahun ini.
Baca SelengkapnyaPemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaZulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca SelengkapnyaPenyerahan ini dilakukan Mentan usai meninjau pertanaman padi di Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca Selengkapnya