Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penempatan Bharada Eliezer di Lapas Salemba Sudah Pertimbangkan Keamanan

Penempatan Bharada Eliezer di Lapas Salemba Sudah Pertimbangkan Keamanan Sidang duplik Bharada E. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas) menyebut penempatan Richard Eliezer alias Bharada E di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat sudah berdasarkan beberapa rekomendasi.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyanti, pemenjaraan Bharada E sudah sesuai dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Penempatan RE dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," ujar Rika dalam keterangannya, Senin (27/2).

Selain itu, Rika juga menyebut penempatan Bharada E di Lapas Salemba sudah mempertimbangkan keamanan sang justice collaborator (JC).

"Penempatan di Lapas Salemba, selain sesuai rekomendasi LPSK, juga dengan memperimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat," kata dia.

Richard Eliezer alias Bharada E akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba cabang Jakarta Pusat siang ini.

Proses eksekusi Richard Eliezer akan dilakukan oleh jaksa eksekutor sekitar pukul 13.00 Wib, Senin 27 Februari 2023.

"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba)," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).

Eksekusi ini dilakukan untuk menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya seperti mendapat remisi dan bebas bersyarat.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi vonis kepada Bharada E hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Mantan Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata hakim.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Kasus Ibu Lahiran di Pinggir Jalan Karena Ditolak Bidan, Faskes di Jember jadi Sorotan
Kasus Ibu Lahiran di Pinggir Jalan Karena Ditolak Bidan, Faskes di Jember jadi Sorotan

Buntut kejadian itu, Apdesi Jember hari ini akan melakukan aksi ke Dinas Kesehatan dan DPRD Jember untuk mencari solusi konkret.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus? Begini Penjelasan Lengkap Kemendikbudristek
Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus? Begini Penjelasan Lengkap Kemendikbudristek

Sebelumnya Menteri Nadiem Makarim telah meneken Permen Nomor 12 Tahun 2024 yang berisi soal Pramuka bisa diikuti sesuai kebutuhan

Baca Selengkapnya
Rusuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Kapolri Perintahkan Anak Buah Jaga Situasi Tetap Terkendali
Rusuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Kapolri Perintahkan Anak Buah Jaga Situasi Tetap Terkendali

Kapolri telah meminta seluruh aparat mempersiapkan diri untuk mengamankan proses pemakaman Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD DKI Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pemprov Beli Lahan Sendiri di Jakbar
Ketua DPRD DKI Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pemprov Beli Lahan Sendiri di Jakbar

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penegak hukum menyelidiki kasus dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli lahan sendiri di Kalideres.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Dalang Kerusuhan Pemakaman Lukas Enembe Ditangkap, Tersangka Ternyata Warga Jakarta
Dalang Kerusuhan Pemakaman Lukas Enembe Ditangkap, Tersangka Ternyata Warga Jakarta

Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang kerusuhan pemakaman Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya