Penempatan Bharada Eliezer di Lapas Salemba Sudah Pertimbangkan Keamanan
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas) menyebut penempatan Richard Eliezer alias Bharada E di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat sudah berdasarkan beberapa rekomendasi.
Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyanti, pemenjaraan Bharada E sudah sesuai dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kejaksaan Negeri (Kejari).
"Penempatan RE dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," ujar Rika dalam keterangannya, Senin (27/2).
Selain itu, Rika juga menyebut penempatan Bharada E di Lapas Salemba sudah mempertimbangkan keamanan sang justice collaborator (JC).
"Penempatan di Lapas Salemba, selain sesuai rekomendasi LPSK, juga dengan memperimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat," kata dia.
Richard Eliezer alias Bharada E akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba cabang Jakarta Pusat siang ini.
Proses eksekusi Richard Eliezer akan dilakukan oleh jaksa eksekutor sekitar pukul 13.00 Wib, Senin 27 Februari 2023.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba)," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).
Eksekusi ini dilakukan untuk menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya seperti mendapat remisi dan bebas bersyarat.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi vonis kepada Bharada E hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Mantan Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata hakim.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaGerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaBuntut kejadian itu, Apdesi Jember hari ini akan melakukan aksi ke Dinas Kesehatan dan DPRD Jember untuk mencari solusi konkret.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelumnya Menteri Nadiem Makarim telah meneken Permen Nomor 12 Tahun 2024 yang berisi soal Pramuka bisa diikuti sesuai kebutuhan
Baca SelengkapnyaKapolri telah meminta seluruh aparat mempersiapkan diri untuk mengamankan proses pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penegak hukum menyelidiki kasus dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli lahan sendiri di Kalideres.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang kerusuhan pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca Selengkapnya