Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peneliti ICW tantang anggota Pansus KPK laporkan mafia aset ke polisi

Peneliti ICW tantang anggota Pansus KPK laporkan mafia aset ke polisi Pansus Angket KPK. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menantang anggota Pansus Angket KPK untuk melaporkan adanya mafia aset yang selama ini di umbar di media massa. Karena hal itu Tama anggap lebih adil.

"Ada aset yang di dalam tanda kutip diperoleh mafia, menurut saya lebih baik buat laporan resmi lampirkan mana buktinya, siapa pihak-pihaknya menurut saya itu lebih fair (adil)," kata Tama dalam diskusi yang bertajuk KPK Isu, Fakta, dan Cerita, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/9).

Hal ini diungkapkan oleh Tama karena sebelumnya dalam diskusi, anggota pansus angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan bahwa ada mafia aset. Hal itu dilihat dari beberapa aset yang tidak tercatat dalam arsip Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) namun telah disegel oleh KPK.

"Tentang barang bukti, barang sitaan harusnya di Rupbasan. Berapa bulan lalu saya sebut itu ada mafia aset, setelah kita diakui dari sini baru KPK menyertakan aset itu pada badan arsip. Kemudian kemarin baru ada lelangan," ungkapnya.

Selain itu, Masinton juga menyinggung tentang perlindungan saksi yang seharusnya dilakukan oleh KPK. Serta disinggung juga tentang penyadapan yang tidak boleh melanggar Hak Asasi Manusia

"KPK harus melakukan perlindungan saksi, tapi mekanisme harus melalui mekanisme perlindungan saksi," ujarnya.

"Sebagian orang berpandangan penyadapan itu dianggap ilegal karena KPK hanya diberi kewenangan menyadap. Tata cara penyadapan harus diatur agar tidak melanggar Hak Asasi dan privasi orang," pungkasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP