Penegak Hukum Langgar SKB Pedoman UU ITE Disebut akan Disanksi Pimpinan Masing-Masing
Merdeka.com - Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo mengatakan jika penegak hukum yang tidak mematuhi Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE akan diberikan sanksi melalui institusi masing-masing. Hal tersebut kata dia bagian dari komitmen bersama dalam Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE dan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sanksinya bagaimana kalau misalnya tetap tidak mempedomani? Saya pikir ini kembali kepada pimpinan kementerian lembaga masing-masing yang katakanlah bersama-sama menandatangani SKB ini," kata Sugeng dalam konferensi pers secara daring, Kamis (24/6).
Namun dia mengklaim pada saat penandatanganan SKB tersebut seluruh pihak sepakat. Mulai dari Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri. Dengan adanya hal tersebut menandakan komitmen bersama tiga aparat penegak hukum yang ada di Kominfo, Kepolisian, dan Kejaksaan.
"Mempedomani dan menjalankan di dalam katakanlah implementasi tugas dan kewenangan masing-masing dalam penanganan pelanggaran pidana di kasus UU ITE," bebernya.
Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam tersebut juga mengatakan dalam pedoman tersebut harus dilaksanakan. Dia pun mengatakan dalam pedoman tersebut pun sudah dijelaskan dan dipertegas terkait aturan-aturan pedoman implementasi UU ITE.
"Sepakat bahwa pedoman ini harus dipedomani dan dilaksanakan. Sekarang nanti kita lihat saja di dalam praktiknya setelah ini apakah masih ada penyimpangan-penyimpangan, masih ada tafsiran-tafsiran yang berbeda, yang sebenarnya itu sudah dipertegas di dalam pedoman," bebernya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaPernyataan sivitas akademika dan alumni UIN dilakukan setelah menimbang dan memperhatikan perkembangan penyelenggaraan pemilu/pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca Selengkapnya