Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pendapat Saksi Meringankan Atas Kasus Idiot Ahmad Dhani: Delik Aduan Absolut

Pendapat Saksi Meringankan Atas Kasus Idiot Ahmad Dhani: Delik Aduan Absolut Sidang Ahmad Dhani. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Kesaksian dua ahli yang didatangkan oleh Ahmad Dhani dalam kasus ujaran idiot, cukup meringankannya. Sebab, mereka sepakat bahwa seharusnya Dhani dalam kasus itu tidak dapat dipidanakan dengan alasan, ini dianggap sebagai delik aduan absolut.

Seperti diungkapkan oleh ahli Hukum Pidana STIH Iblam, Abdul Choir Romadhon, dan Teguh Arifiyadi ahli hukum ITE dari Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Kominfo.

Dalam keterangannya, mereka menegaskan jika pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak bisa dilepaskan dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHPidana.

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE, adalah norma hukum yang terikat. Tidak ada penjelasan, jadi tegas pasal 27 ayat 3 itu merujuk KUHP dan semua sepakat tidak ada beda tafsir," beber Teguh, Kamis, (28/3).

Teguh menambahkan, terkait dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK), pasal 27 itu konstitusional dan tidak boleh dilepaskan dari pasal 310 dan pasal 311 KUHP. "Semua sama, berdasarkan putusan MK menyatakan demikian," tambahnya.

Terkait pencemaran nama baik, Teguh menegaskan jika itu menyasar ke perorangan dan bukan badan hukum. Sehingga, hal itu dianggap sebagai delik aduan absolut.

"Dalam buku R Soesilo menegaskan, bahwa itu delik aduan absolut. Ujaran idiot, itu perbuatan mencela, tapi seharusnya ke ahli pidana. Dalam pemahaman kami tidak bisa dijerat pasal 27, dan harus menuduhkan perbuatan," tegasnya.

Dia pun mengaku telah menjadi ahli dengan kasus yang sama. Seperti yang paling populer adalah kasusnya Ervani di Bantul dan Yusniar di Makassar.

"Polanya hampir sama. Objeknya tidak spesifik dan multitafsir. Padahal, pasal 27 UU ITE itu single tafsir," tandasnya.

Keterangan yang hampir sama juga dinyatakan oleh Abdul Choir Romadhon, ahli Hukum Pidana STIH Iblam. Ia menyatakan, jika kasus ini adalah delik aduan murni.

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, dari pendapat dua ahli itu, dalam perkara ini, Ahmad Dhani harusnya tidak dapat dijerat secara pidana. Sebab, dalam delik aduan, maka yang dituju adalah perseorangan bukan badan hukum.

"Dalam putusan MK nomor 50 tahun 2008 itu menyatakan bahwa itu harus merujuk pada pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Jadi pasal 27 UU ITE itu, harus terpenuhi dulu unsur pasal 310 dan pasal 311 nya. Unsur harus orang perseorangan yang jadi korban, dan menuduhkan perbuatan bukan menghina sifat, tinggal dibuktikan mentransmisikannya. Kalau tidak, maka mas Dhani tidak dapat dijerat," ungkapnya.

Ia menyatakan, dari keterangan ini pihaknya menyimpulkan jika perkara ini memang terkesan dipaksakan. Oleh sebab itu, pihaknya berharap hakim akan dapat mempertimbangkan pendapat para ahli tersebut.

Disinggung mengenai rencana melaporkan penyidik Polda Jatim ke Propam Mabes Polri, Aldwin menyatakan, pihaknya menunggu tuntas proses pemeriksaan di pengadilan selesai lebih dulu. "Kita tunggu tuntas dulu, kemudian kita urai, baru kita laporkan nanti," tegasnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ujaran Idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini ia dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu Anies dan Ganjar Minta Gibran Didiskualifikasi, Ahli 02: Tidak Sesuai Sistem Hukum

Kubu Anies dan Ganjar Minta Gibran Didiskualifikasi, Ahli 02: Tidak Sesuai Sistem Hukum

Menurut ahli kubu 02, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal diskualifikasi.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024

Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024

Timnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Dito Mahendra Hadapi Tuntutan Jaksa Kasus Senjata Ilegal

Hari Ini, Dito Mahendra Hadapi Tuntutan Jaksa Kasus Senjata Ilegal

Sebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata

Baca Selengkapnya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu

Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu

Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya