Penasihat Hukum KPU Palembang Salahkan KPPS yang Ogah Gelar Pemilu Ulang
Merdeka.com - Penasihat hukum lima komisioner KPU Palembang, Rusli Bastiar menilai kliennya tidak pantas dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu. Mereka menilai yang melakukan pelanggaran adalah kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).
Dia menambahkan, penetapan tersangka yang dikeluarkan penyidik Gakkumdu salah alamat. Menurut dia, banyaknya warga yang tidak bisa mencoblos merupakan kesalahan KPPS yang membuat surat pernyataan tidak melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).
"Kan KPPS membuat surat pernyataan tidak mau gelar PSL, mestinya mereka yang tersangka, bukan kita (komisioner KPU Palembang)," ungkap Rusli saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Jumat (5/7).
Dijelaskannya, dari seluruh TPS yang direkomendasikan PSL tak semuanya dieksekusi. Hanya ada 13 TPS yang menggelar PSL pada 27 April 2019, sementara lainnya menulis surat pernyataan.
"Dasarnya pegangan kita surat pernyataan, mungkin karena dianggap sudah selesai Pemilu jadi tidak mau," ujarnya.
"Kami akan buktikan hal ini di pengadilan," sambung dia.
Selain itu, Rusli menilai Bawaslu Palembang tidak tepat merekomendasikan PSL di 70 TPS. Sebab, tahapan Pemilu sedang berlangsung, salah satunya C1 telah keluar.
"Rekomendasi mestinya diajukan lima hari sebelum pengumuman nasional, ini malah pengumuman tanggal 21 (Mei) tetapi baru melapor keesokan harinya, jelas sudah lewat batas waktunya," kata dia.
Diketahui, lima komisioner KPU Palembang tengah menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan Bawaslu Palembang ke Gakkumdu. Jaksa penuntut umum menyebut terdapat 70 TPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang yang kekurangan surat suara dengan jumlah 7.210 surat suara pada pemilihan presiden 17 April 2019.
Kekurangan itu lantaran surat suara yang disediakan tidak sebesar jumlah DPT. Warga pun menyampaikan kepada KPPS dan PPS dilanjutkan ke PPK untuk tetap mencoblos.
Karena itu, Bawaslu merekomendasikan segera digelar PSL di TPS yang terdapat banyak warga tidak memilih. Namun hanya 13 TPS saja yang menggelar PSL. JPU menilai KPU Palembang bertanggung jawab akibat insiden itu karena mestinya memastikan jumlah surat suara dan DPT terlebih dulu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPPS Pemilu Bertugas Membantu Proses Pemungutan Suara, Ketahui Tugas Lengkapnya
KPPS Pemilu adalah petugas yang bertanggung jawab mengawal kelancaran proses pemungutan suara saat Pemilu berlangsung.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaKPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi
Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca Selengkapnya