Penangguhan UMK ditolak, 5 pabrik di Bogor tutup 2600 pegawai di PHK
Merdeka.com - Tingginya upah minimum kabupaten (UMK) Bogor yang ditetapkan Pemprov Jawa Barat memicu para pengusaha hengkang atau merelokasi, bahkan menutup tempat usahanya. Kondisi tersebut, juga berdampak pada pengurangan tenaga kerja yang mencapai 2.600 pekerja di Kabupaten Bogor terpaksa harus menganggur karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, Nuradi menyatakan sejak ditolaknya usulan penangguhan keputusan UMK Kabupaten Bogor sebanyak lima perusahaan MEMILIH pindah.
Berdasarkan data Dinsoskertrans Kabupaten Bogor, lima perusahaan tersebut yakni PT Harmoni Indah, PT Samudera Biru, PT Dianing Sari, dan PT Eurogate yang seluruhnya bergerak dalam sektor garmen. Satu perusahaan lain, yakni PT Jalon memproduksi tas.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Kenapa PHK massal terjadi di perusahaan teknologi? Penyebab PHK massal di perusahaan teknologi pun bermacam-macam. Ada yang melakukan PHK karena restrukturisasi bisnis, mengurangi biaya operasional, serta penurunan permintaan produk.
-
Kenapa perusahaan teknologi PHK karyawan? Pengurangan tenaga kerja ini mencerminkan tren yang lebih luas di industri, didorong oleh langkah penghematan biaya, upaya restrukturisasi, dan pergeseran strategi menuju teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI).
-
Siapa saja yang terkena PHK massal di perusahaan teknologi? Beberapa nama besar seperti Tesla, Toshiba, Dell, Xerox, Paypal seakan berlomba-lomba melakukan PHK dalam jumlah besar sejak awal tahun.
-
Siapa saja yang kena PHK di perusahaan teknologi? Tidak hanya perusahaan kecil, raksasa teknologi seperti Apple, Microsoft, dan Google juga terus mengurangi jumlah karyawan mereka tahun ini, meskipun telah mengumumkan PHK massal tahun lalu.
-
Kapan PHK karyawan teknologi mulai terjadi? Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri teknologi tidak menunjukkan tanda-tanda melambat pada 2024.
Dari ke lima perusahaan, hanya PT Samudra Biru yang direlokasi oleh pemiliknya ke Wonogiri, Jawa Tengah dengan alasan agar bisa membayar upah pekerja lebih minim. Sementara, empat perusahaan lain lebih memilih menutup pabriknya karena tidak mampu membayar upah pekerja sesuai UMK yang ditetapkan pemerintah.
"Total karyawan yang di-PHK dari lima perusahaan mencapai 2.600 orang. Kami tidak bisa menghalangi pemilik perusahaan untuk menutup atau merelokasi perusahaannya," kata Nuradi.
Nuradi menambahkan, lima perusahaan tersebut merupakan perusahaan skala besar. Perusahaan PT Harmoni Indah menjadi perusahaan dengan jumlah karyawan paling sedikit, sekitar 200 orang. Sementara, PT Samudera Biru mempekerjakan sekitar 1.600 orang.
"Seluruh perusahaan sudah dipastikan telah membayar pesangon kepada pekerjanya. Walau sebagian, ada perusahaan yang membayar pesangon dengan cara dicicil," tukasnya.
Sekadar diketahui, Pemprov Jabar telah menetapkan, upah minimum Kabupaten Bogor 2015 mencapai Rp 2.655.000, naik dari Rp 2.243.240 pada 2014.
Di bagian lain, Kepala Humas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BMPT) Kabupaten Bogor, Teguh Sugiarto menuturkan secara umum iklim investasi di wilayahnya tak terganggu oleh penetapan UMK 2015. Menurutnya, masih banyak perusahaan yang tertarik dengan berinvestasi di wilayah Bogor.
"Faktor geografis dekat dengan Jakarta menjadi daya tarik Kabupaten Bogor sebagai tempat berinvestasi. Sedangkan di daerah lain, walau pun UMK lebih kecil, namun perhitungan distribusi dan infrastruktur yang kurang memadai, sehingga investor enggan," terangnya.
Menurutnya, faktor penghalang utama investasi di Kabupaten Bogor bukan karena tingginya UMK, melainkan peraturan Menteri Perdagangan terkait kewajiban investasi di atas Rp 500 juta diharuskan terbangun di kawasan industri, sementara tiga kawasan industri Sentul, Cibinong, Citeureup di Kabupaten Bogor telah penuh. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi juga menduga pabrik sepatu bata tutup karena kurang efisiensi.
Baca SelengkapnyaAkibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.
Baca SelengkapnyaPHK yang terjadi sebagian besar dipicu oleh krisis di berbagai lini pada sektor manufaktur.
Baca SelengkapnyaJumlah PHK di Jakarta pada Januari-Juni 2024 menembus 7.469 orang. Angka itu bertambah 6.786 orang atau 994% atau hampir 1.000% dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.
Baca SelengkapnyaAngka ini meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 25.000 orang yang di-PHK.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaLangkah ini bagian dari transformasi bisnis menjadi lebih efisien ke depan.
Baca SelengkapnyaPeraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 memicu komoditas tekstil impor secara lebih bebas ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaTercatat ada 6 pabrik tekstil yang melakukan PHK akibat aturan baru yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.
Baca SelengkapnyaKapasitas produksi lima pabrik milik Kimia Farma yang akan ditutup tersebut tidak pernah mencapai target.
Baca SelengkapnyaSurat pemecatan keluar pada 11 Juli 2023 lalu, dan berlaku pada 31 Juli 2023. Namun, para pegawai yang terkena sudah dicabut sejumlah asetnya dari perusahaan.
Baca Selengkapnya