Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang hingga 13 Maret 2023
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Penahanan Lukas Enembe akan diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai tanggal 2 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023 di Rutan KPK.
"Sebagai kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuatan Tersangka LE, tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).
Ali memastikan tim penyidik akan berusaha melengkapi berkas penyidikan Lukas Enembe. Nantinya, saat berkas penyidikan lengkap, maka akan dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum.
"Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan," kata Ali.
KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Bahkan, KPK menduga korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun.
Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak di bidang farmasi.
Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.
Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua
Baca SelengkapnyaLukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Selasa (26/12).
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.500 personel gabungan akan mengamankan kedatangan hingga prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Kamis (28/12).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal tersebut untuk menjaga kondusifitas pasca tragedi kerusuhan pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKorban luka akibat kerusuhan saat iring-iringan prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, mencapai 14 orang.
Baca SelengkapnyaHingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Papua, maupun aparat keamanan, atas kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya