Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Penahanan Lukas Enembe akan diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai tanggal 2 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023 di Rutan KPK.
"Sebagai kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuatan Tersangka LE, tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).
Ali memastikan tim penyidik akan berusaha melengkapi berkas penyidikan Lukas Enembe. Nantinya, saat berkas penyidikan lengkap, maka akan dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum.
"Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan," kata Ali.
KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Bahkan, KPK menduga korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun.
Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak di bidang farmasi.
Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.
Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ded]
Baca juga:
KPK Sebut Lukas Enembe Tolak Berobat di RSPAD, Maunya ke Singapura
Anak dan Istri Lukas Enembe Diduga Ikut Andil Tentukan Pemenang Proyek di Papua
KPK Tak Masalah Keluarga dan Dokter Pribadi Pantau Kondisi Kesehatan Lukas Enembe
Dampingi Lukas Enembe, OC Kaligis Diminta Bantu Kerja KPK Ungkap Kasus
Kasus Lukas Enembe, KPK Gali Keterangan Wakil Ketua DPRD soal Dana Otsus Papua
OC Kaligis Ditunjuk jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe
Advertisement
Empat Perempuan Terjaring Razia di Apartemen Bekasi, Ditemukan Kondom dan Pil KB
Sekitar 30 Menit yang laluBPOM Semarang Temukan Produk Makanan Berformalin di Pasar Peterongan
Sekitar 1 Jam yang laluPerempuan Ditemukan Tewas Bersama Bayi Baru Dilahirkan di Kebun Tebu Kediri
Sekitar 2 Jam yang laluGudang BBM dan Ban Bekas di Jambi Terbakar Hebat
Sekitar 2 Jam yang laluKasus Transaksi Rp349 T, Komisi III Akan Undang Menkeu Sri Mulyani
Sekitar 2 Jam yang laluPeserta Perang Sarung di Tangerang Alami Luka Bacok, Korban Berdalih Hanya Melintas
Sekitar 2 Jam yang laluKepala PPATK Beberkan Salah Satu Transaksi Janggal Sebesar Rp189 Triliun di Kemenkeu
Sekitar 2 Jam yang laluJalur Pipa Belum Diperbaiki Sejak Tahun 2006, Warga Jayapura Krisis Air Bersih
Sekitar 3 Jam yang laluViral, Emak-emak Labrak Polantas Karena Tilang Anaknya saat Berangkat Sekolah
Sekitar 10 Menit yang laluJadi Sorotan, Ini Deretan Barang Mewah AKP Agnis Juwita
Sekitar 8 Jam yang laluBanyak Harga Sembako Naik, Polisi di Inhu Berikan Bantuan untuk Warga
Sekitar 8 Jam yang laluPolisi Masih Dalami Laporan MAKI Terhadap Mahfud & Sri Mulyani soal Transaksi Rp349 T
Sekitar 10 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 5 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 5 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 6 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluHasil BRI Liga 1: Persebaya Permalukan PSIS, Paceklik Kemenangan Mahesa Jenar Berlanjut
Sekitar 3 Jam yang laluBRI Liga 1: Persija Vs Persib Digelar di Stadion Patriot Candrabhaga Tanpa Penonton
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami