Pemkot Surabaya siapkan Rp 70 M untuk pembebasan lahan Pamurbaya
Merdeka.com - Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2007, Pantai Timur Surabaya atau Pamurbaya dengan luas sekitar 2.500 hektar ditetapkan sebagai lahan konservasi. Namun, sebagian lahan di area konservasi itu masih milik warga sekitar.
Informasi dihimpun, Pemkot Surabaya menyiapkan dana sekitar Rp 70 miliar untuk membebaskan lahan milik warga di enam kelurahan, yaitu Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Medokan Ayu, Wonorejo, Keputih, Dukuh Sutorejo dan Kejawen Putih Tambak. Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menuturkan, anggaran pembebasan lahan berasal dari APBD. Sebab, area konservasi Pamurbaya masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sebelum pembebasan lahan dilakukan harus melalui beberapa tahapan. Saat ini, tahapan yang masih berjalan adalah penyempurnaan feasibility study dan dokumen perencanaan. Berdasarkan data Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, saat ini sudah ada 17 persil lahan milik warga yang sudah mengajukan pembebasan. Lahan tersebut berupa tambak yang memiliki surat hak milik dan ada yang masih berupa petok.
Sementara terkait dana Rp 70 miliar, yang akan digunakan untuk pembebasan lahan milik warga, Rahayu mengaku, belum mengetahui pasti skema pembebasan lahannya. Apakah dana itu hanya untuk ganti rugi tanah saja, atau tanah dan bangunan yang ditempati warga.
Dia mengatakan, untuk menentukan ganti rugi itu, pihaknya masih menunggu identifikasi tim pengadaan tanah. "Aku enggak ngomong kalau Pamurbaya bisa diganti rugi tanah dan bangunannya. Itu tergantung identifikasi tim," terang Rahayu, Sabtu (25/2).
Mantan Kabag Hukum ini juga menjelaskan, karena lahan di Pamurbaya luasnya lebih dari 5 hektar, maka teknis pembebasan lahan di area konservasi itu dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Untuk itu, terkait ganti rugi, saya tergantung pada tim pelaksana pengadaan tanah," tuturnya.
Sebenarnya, kata dia, merujuk aturan perundangan tentang pengadaan tanah, ganti rugi bisa saja berupa tanah, bangunan atau tanah dan bangunan. "Namun, itu bergantung identifikasi dulu dari pelaksana pengadaan tanah," ucap perempuan yang akrab disapa Yayuk ini.
Pemkot Surabaya ikut terlibat dalam tim pelaksana pengadaan tanah. Hanya saja, posisi keterlibatannya hanya sebagai satgas. "Satgasnya ada lurah, camat dan dinas terkait," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya