Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Surabaya Khawatir Rusak Alat Kampanye Besar Dipasang di Cagar Budaya

Pemkot Surabaya Khawatir Rusak Alat Kampanye Besar Dipasang di Cagar Budaya APK dipasang di bangunan cagar budaya Surabaya. ©2020 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Pemasangan alat peraga kampanye (APK), milik salah satu pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah di Surabaya menjadi sorotan. APK tersebut dipasang pada sebuah bangunan cagar budaya dalam ukuran besar yang dikhawatirkan dapat merusak bangunan tersebut.

Pemasangan APK di bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya itu diketahui bergambar pasangan Paslon no urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman. APK besar itu, diketahui dipasang di sebuah bangunan cagar budaya yang terletak di Jalan Tunjungan, Surabaya.

Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti mengatakan, untuk poster tersebut berjenis iklan yang diletakkan di bangunan cagar budaya pemasangannya harus harus mendapatkan rekomendasi dari TACB.

"Hingga sampai saat ini, kami belum dihubungi terkait itu (pengajuan izin, red). Jadi dari TACB kami belum mengeluarkan rekom apapun terkait poster tersebut. Yang pasti, bangunan itu termasuk bangunan yang memiliki SK sebagai bangunan cagar budaya milik perorangan," katanya, Rabu (11/11).

Hasti mengatakan, jika ingin memasang iklan di bangunan cagar budaya, harus melalui prosedur. Urutannya, dari tim yang mengurus periklanan terkait, lalu berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, selanjutnya koordinasi dengan TACB. “Yang pasti TACB belum mengeluarkan izin rekomendasi," tegasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti. Ia mengatakan, jika bangunan yang dipasang APK tersebut adalah bangunan cagar budaya, yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.

Antiek menjelaskan, pemasangan spanduk ataupun yang lainnya di bangunan cagar budaya harus mengantongi izin ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

"Izin ke TACB ini harus dilakukan, karena bisa mengganggu dan bisa merusak bangunan cagar budaya," jelasnya.

Menurut Antiek, bangunan cagar budaya yang dipasang spanduk tersebut bukan bangunan milik Pemkot Surabaya, tapi milik perseorangan atau milik perusahaan.

"Setahu saya, bangunan itu milik perusahaan Sriti," katanya.

Sementara itu, menyikapi polemik pemasangan APK milik paslon MA-Mujiaman itu, Direktur Komunikasi dan Media Tim Pemenangan Machfud-Mujiaman, Imam Safi'i mengatakan, masih akan mempelajarinya. Ia pun menyatakan siap melakukan pencopotan terhadap APK tersebut jika dipastikan menyalahi aturan.

"Akan kami pelajari dulu. Sebab, yang saya tahu itu (bangunan cagar budaya) bukan punya pemkot, tapi punya individu. Tapi kalau nanti itu memang menyalahi aturan akan kami copot," pungkasnya.

Sayangnya, Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar tidak dapat dimintai keterangan terkait dengan hal ini. Hingga pukul 13.45 Wib, nomor ponselnya tidak dapat dihubungi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kini Tinggal Kenangan, Ini Potret Toko Pertama yang Sediakan Jasa Antar Barang dan Jadi Tempat Nongkrong Pemuda Pejuang Surabaya
Kini Tinggal Kenangan, Ini Potret Toko Pertama yang Sediakan Jasa Antar Barang dan Jadi Tempat Nongkrong Pemuda Pejuang Surabaya

Mirisnya bangunan cagar budaya ini dihancurkan untuk pembangunan mall

Baca Selengkapnya
Viral Aturan Orang Pakai Baju Partai Dilarang Naik TransJakarta, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Viral Aturan Orang Pakai Baju Partai Dilarang Naik TransJakarta, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Viral aturan orang dengan pakaian atau baju partai politik dilarang menggunakan Transjakarta.

Baca Selengkapnya
Punya Kantor Mewah di Surabaya, Santri Pengusaha Tambang yang Tak Pernah Tampil Perlente Ini Dikenal Dermawan
Punya Kantor Mewah di Surabaya, Santri Pengusaha Tambang yang Tak Pernah Tampil Perlente Ini Dikenal Dermawan

Setiap Jumat, ia bersedekah di Surabaya, Gresik, dan Situbondo

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Viral Poster Bocoran Daftar Menteri Prabowo-Gibran, Menkominfo: Itu Aspirasi, Tak Perlu Heboh
Viral Poster Bocoran Daftar Menteri Prabowo-Gibran, Menkominfo: Itu Aspirasi, Tak Perlu Heboh

Di poster itu terpampang wajah Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai wakilnya.

Baca Selengkapnya
Iklan Kampanye di Platform Meta, Prabowo-Gibran Habiskan Rp1,78 Miliar
Iklan Kampanye di Platform Meta, Prabowo-Gibran Habiskan Rp1,78 Miliar

Pasangan calon nomor urut 02 sudah diketahui publik memiliki pendanaan cukup besar selama melakukan kampanye.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Pesan Mendagri ke Kepala Daerah: Optimalkan Peran Relawan Agar Masyarakat Aman dari Bahaya Kebakaran
Pesan Mendagri ke Kepala Daerah: Optimalkan Peran Relawan Agar Masyarakat Aman dari Bahaya Kebakaran

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bertindak sebagai inspektur upacara Pelaksanaan HUT Pemadam Kebakaran ke-105 di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya
Viral Poster Anggaran Pertahanan Miskinkan Negara, Ini Klarifikasi Stafsus Menkeu
Viral Poster Anggaran Pertahanan Miskinkan Negara, Ini Klarifikasi Stafsus Menkeu

"Beredar poster ini. Kami pastikan Hoaks. Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak pernah mengatakan ini," kata Stafsus Menkeu, Prastowo

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Bakar Ban hingga Poster Warnai Demo Tolak Putusan MK di Patung Kuda
FOTO: Aksi Bakar Ban hingga Poster Warnai Demo Tolak Putusan MK di Patung Kuda

Aksi pembakaran ban, spanduk dan poster pecah usai hasil putusan MK terkait gugatan sengketa Pilpres 2024 mendapat penolakan dari masyarakat pendukung 01 & 03.

Baca Selengkapnya