Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Solo akan Gratiskan Retribusi, Syaratnya Pedagang Pasar harus Pakai Masker

Pemkot Solo akan Gratiskan Retribusi, Syaratnya Pedagang Pasar harus Pakai Masker fx rudyatmo. ©2019 Merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Pemerintah Kota Solo akan membebaskan retribusi bagi pedagang di seluruh pasar tradisional. Pembebasan retribusi dilakukan dari bulan Mei hingga Agustus 2020 atau selama 4 bulan. Kendati demikian, Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo menyampaikan beberapa syarat kepada para pedagang.

"Satu para pedagang harus menggunakan masker. Yang kedua, kalau tidak menggunakan masker akan diberikan peringatan secara tertulis. Kalau bandel kita cabut izinnya, itu diskresi, di Perda kan ada," ujar Rudy, Senin (4/5).

Syarat tersebut, menurut Rudy, perlu ditegaskan untuk pemutusan rantai virus corona. Tidak hanya pedagang, pengunjung yang datang pun diwajibkan menggunakan masker.

"Dan pengunjung kalau tidak menggunakan masker, tidak boleh masuk," tandasnya.

Salah satu pedagang beras di pasar Harjodaksino, Gemblegan, Isminah (68) mengaku senang mendapatkan pembebasan retribusi. Pasalnya kondisi pasar saat ini cukup sepi. Masyarakat atau pembeli hanya datang sesekali dalam sepekan. Mereka berbelanja dalam jumlah yang banyak.

"Sekarang masyarakat kan sudah banyak yang dapat bantuan sembako. Jadi mereka tidak perlu belanja lagi. Malah banyak yang menjual sembako bantuan ke sini. Jadi kalau retribusi digratiskan ini cukup membantu kami," pungkas dia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pedagang Pasar Rangkasbitung Bongkar Paksa Penutup Perlintasan Kereta Api
Pedagang Pasar Rangkasbitung Bongkar Paksa Penutup Perlintasan Kereta Api

Pedagang membongkar paksa pagar penutup perlintasan sebidang kereta api. Aksi itu mereka lakukan, karena penutupan akses membuat Pasar Rangkasbitung sepi.

Baca Selengkapnya
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemkot Cilegon Buka Mudik Gratis 30-31 Maret, Begini Cara Daftarnya
Pemkot Cilegon Buka Mudik Gratis 30-31 Maret, Begini Cara Daftarnya

Pendaftaran dilakukan selama dua hari mulai dari tanggal 30 sampai 31 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Ini Rute Polisi Kawal Pemotor Pulang Mudik ke Lampung
Ini Rute Polisi Kawal Pemotor Pulang Mudik ke Lampung

Pengawalan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemudik sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Pasar Induk Among Tani Kota Batu Diresmikan, Jokowi: Gedungnya Sangat Megah
Pasar Induk Among Tani Kota Batu Diresmikan, Jokowi: Gedungnya Sangat Megah

Pasar Induk Among Tani mampu menampung ribuan pedagang dengan fasilitas lebih dari 2700 kios

Baca Selengkapnya
Disetujui Presiden Jokowi, HET Beras Premium Naik Jadi Rp14.900 per Kg Berlaku Hingga April 2024
Disetujui Presiden Jokowi, HET Beras Premium Naik Jadi Rp14.900 per Kg Berlaku Hingga April 2024

perpanjangan relaksasi HET beras premium ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan di pasar. Khususnya, stok beras premium di pasar modern.

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya