Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Batu WFH Setelah 23 Orang Positif Covid-19

Pemkot Batu WFH Setelah 23 Orang Positif Covid-19 Pemkot Batu covid-19. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) terhitung 18, 19 dan 21 Agustus 2020. Keputuan tersebut diambil sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 menyusul 23 orang ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) dinyatakan positif.

"Secara prinsip para ASN tidak libur, tetapi bekerja di rumah dengan melaksanakan tugas sesuai tugas dan fungsinya atau yang ditugaskan oleh atasan langsung serta melaporkan hasilnya. Dengan sistem ini, maka pengawasan akan dilakukan oleh atasan langsung masing-masing," kata Muhammad Chori, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu, Selasa (18/8).

Kata Chori, ASN dan THL Pemkot Batu yang positif Covid-19 berjumlah 23 orang dan 4 orang di antaranya meninggal dunia. Namun, saat ini 12 orang dinyatakan sudah sembuh.

"ASN dan THL Pemkot Batu yang positif Covid-19 atau konfirm jumlah seluruhnya 23 orang dan 4 orang di antaranya meninggal dunia. Serta yang sudah sembuh sebanyak 12 orang," katanya.

Saat diputuskan WFH jumlah ASN dan THL Pemkot Batu yang positif 22 orang dan 4 orang di antaranya meninggal dunia. Belakangan terjadi penambahan satu orang ASN dinyatakan positif Covid-19.

"Tambahan 1 orang ASN Positif bertugas di Dinkes sebagai staf administrasi," tegasnya.

Gedung Perkantoran Balai Kota Among Tani Kota Batu disterilisasi dengan penyemprotan desinfektan secara periodik sejak Jumat (14/8). Rencananya Balai Kota akan tutup selama WFH hingga kembali normal pada Senin (24/8).

WFH sendiri dikecualikan untuk ASN yang bertugas pelayanan di Puskesmas, Desa/ Kelurahan atau Kecamatan. Sementara selama libur pelayanan masyarakat berlangsung secara online. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP