Valentine Day dirayakan setiap tanggal 14 Februari. Bagi kawula muda, kerap menantikan hari kasih sayang ini, dengan cara menghabiskan bersama kekasihnya.
Namun berbeda di Kota Banda Aceh. Karena diangkap tidak sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman telah mengeluarkan imbauan melarang merayakan Hari Valentine.
Imbauan ini ditandatangani Forum Koordinasi Pimpin Daerah (Forkopimda) sejak 21 Januari 2019. Kata Aminullah, seruan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga kesucian aqidah dan penguatan pengamalan syariat Islam di Banda Aceh.
"Seruan ini dikeluarkan sebagai wujud kepedulian dan komitmen dalam pelaksanaan dan penegakan syariat Islam secara kaffah di Banda Aceh, sebagai kota gemilang dalam bingkai syariah," kata Aminullah Usman, Rabu (30/1).
Dalam seruan itu tercatat dua poin. Poin pertama, kepada kalangan generasi muda, mahasiswa, siswa-siswi, dan seluruh masyarakat muslim di Banda Aceh. Diimbau agar tidak merayakan Valentine Day dalam bentuk apapun, karena Valentine Day bertentangan dengan syariat Islam dan budaya Aceh.
Pada poin kedua, diminta kepada pihak perhotelan atau penginapan, cafe, tempat tempat hiburan dan tempat-tempat lainnya dalam wilayah Kota Banda Aceh untuk tidak memfasilitasi kegiatan Valentine Day tersebut.
Larangan perayaan Valentine Day di Kota Banda Aceh bukan tahun ini pertama kali dilakukan. Sejak kepemimpinan Wali Kota Iliza Sa'aduddin Djamal, seruan serupa juga setiap tahunnya dikeluarkan.