Pemilu Ulang di Boyolali, Prabowo-Sandi Cuma Dapat 1 Suara
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS). Yakni TPS 26 Kelurahan Siswodipuran, Boyolali Kota dan TPS 8, Dukuh Winong, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro.
Di TPS 26 Kelurahan Siswodipuran, dari 242 pemilih yang hadir, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin unggul dengan 190 suara. Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi memperoleh 50 suara. Sementara untuk suara tidak sah ada dua.
Jumlah perolehan suara kedua pasangan mengalami penurunan di banding pencoblosan 17 April lalu. Saat itu, dari 287 pemilih yang hadir pasangan nomor urut 01 memperoleh 205 suara dan 02 mendapatkan 77 suara, dengan 5 suara tidak sah.
Anggota PPK Boyolali, Sri Wariyani mengemukakan, PSU di TPS 26 dilakukan, karena ada 10 warga yang menggunakan KTP elektronik luar Boyolali mencoblos tanpa menggunakan Formulir A5.
"Seharusnya mereka ini menggunakan Form A5 DPTb, tidak cukup hanya dengan KTP elektronik," ucapnya.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Boyolali Rubiyanto menambahkan, 10 warga luar Boyolali yang tidak masuk dalam DPT, namun memilih di TPS 26 Kelurahan Siswodipuran tersebut diantaranya berasal dari Purbalingga, Aceh, Karanganyar, Klaten, Tangerang, dan lainnya.
"10 warga yang mencoblos di TPS 26 ini semuanya tidak menggunakan Form A5. Sehingga kita rekomendasikan untuk PSU," katanya.
Sementara itu di TPS 8, Dukuh Winong, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, dari 110 yang hadir, pasangan Jokowi-Ma'ruf menang telak dengan perolehan 109 suara. Sementara pasangan Prabowo-Sandi hanya mendapat 1 suara saja.
Di bandingkan saat pencoblosan 17 April 2019 lalu, Jokowi-Ma'ruf sempat meraup 178 suara, Prabowo-Sandi 6 suara dan tidak sah 2 suara.
Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin menerangkan, pelaksanaan PSU Pemilu 2019 hanya di dua TPS saja dari jumlah total di Boyolali 3.189 TPS. Untuk TPS 8, Winong PSU dilakukan karena adanya temuan anggota KPPS yang melakukan pencoblosan surat suara milik warga lain. Video pencoblosan sekitar 10 surat suara tersebut, bahkan sempat viral di media sosial.
Rubiyanto memastikan, dalam PSU hari ini, anggota KPPS tersebut tidak ikut disertakan. Menurutnya, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan setelah diperiksa.
"PSU hari ini, anggota KPPS itu tidak dilibatkan sesuai hasil pemeriksaan," jelasnya.
Menurut Rubiyanto, pemeriksaan anggota KPPS itu tak sampai kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP), karena pemeriksaan hingga pemberian sanki dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali.
"Kami memeriksa yang kemudian memberikan sanksi KPU Boyolali, yakni satu orang KPPS itu tidak diikutsertakan dalam PSU," pungkas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya