Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemilik Rumah Karaoke di Surabaya Didakwa Tidak Bayar Royalti

Pemilik Rumah Karaoke di Surabaya Didakwa Tidak Bayar Royalti Sidang dakwaan pemilik rumah karaoke di Surabaya. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang perdana pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HaKI) pemutaran lagu-lagu secara komersil yang nyanyikan oleh grup musik Super Girlies dengan terdakwa Ivan Kuncoro, Direktur Utama PT Rasa Sayang Inti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa dijerat pidana lantaran tidak membayar royalti lagu-lagu yang dimiliki outletnya pada para pemilik lagu atau pada lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN).

Dakwaan terhadap Ivan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim Novan Afrianto. Pada sidang tersebut, terdakwa Ivan Kuncoro didakwa telah melakukan pelanggaran HAKI sejak tahun 2016. Selain tidak membayar royalti ke LMKN, terdakwa juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," terang JPU Novan, Rabu (11/12).

Dalam dakwaan juga dijelaskan, bagaimana terdakwa melakukan perbuatan penggandaan lagu tersebut. Di antaranya dengan membeli kepingan compact disk (CD) ke toko-toko yang ada di kawasan Siola, Surabaya.

"Bahwa terdakwa Ivan mendapatkan lagu-lagu atau fonogram tersebut dari Toko Flamboyan, Cinema Trixa di PTC Mal Surabaya, dan toko di sekitar Siola, berupa kepingan CD dengan pembayaran langsung cash seharga Rp10 ribu perkepingnya," tegasnya.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Ivan Kuncoro melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi.

"Kami mengajukan eksepsi majelis," kata Adnan Fanany, penasehat hukum terdakwa.

Di akhir persidangan, Ivan Kuncoro mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan istri dan ibu kandung terdakwa. Namun belum dikabulkan lantaran masih dilakukan musyawarah oleh majelis hakim.

"Kami akan musyawarahkan dulu dengan majelis," pungkas Ketua Majelis hakim Mashuri Effendi sembari menutup persidangan.

Untuk diketahui, Kasus pelanggaran HAKI ini dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim. Selain menetapkan Ivan Kuncoro sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti dalam perkara ini, di antaranya server rumah karaoke, layar monitor, sound system, metadata lagu-lagu dalam daftar putar yang belum berizin.

Dalam perkara ini, tim penyidik Polda Jatim juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya server rumah karaoke, layar monitor, sound system, metadata lagu-lagu dalam daftar putar yang belum berizin.

Saat gelar kasus ini, Polda Jatim juga menghadirkan sejumlah musisi, di antaranya Anang Hermansyah, vokalis Dmasiv Band, Rian Ekky, dan Adi Adrian personel KLa Project yang juga komisioner LMKN.

Dalam kesempatan tersebut, Anang Hermansyah mengungkapkan, ulah pemilik karaoke melanggar hak cipta sampai menggandakan lagu menyebabkan banyak kerugian bagi para seniman. Namun pihaknya enggan menyebutkan berapa kerugian yang dialaminya.

"Hak cipta itu konsepnya harus minta izin ke LMKN. Itu sudah diatur dalam UU. Saya berharap penegakan yang dilakukan Polda Jatim bisa dicontoh Polda lainnya," kata mantan Anggota DPR itu saat di Mapolda Jatim, Kamis (22/10) lalu.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen

Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.

Baca Selengkapnya
Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista
Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista

Menko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.

Baca Selengkapnya
Inul Vizta Terancam Gulung Tikar, Ternyata Segini Biaya Franchisenya
Inul Vizta Terancam Gulung Tikar, Ternyata Segini Biaya Franchisenya

Bisnis karaoke Inul Vizta, dapat dikatakan sebagai pionir bisnis karaoke keluarga.

Baca Selengkapnya
Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal Tewaskan 6 Pemandu Lagu, Dipicu Korsleting di Ruang Musala
Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal Tewaskan 6 Pemandu Lagu, Dipicu Korsleting di Ruang Musala

Hasil autopsi ditemukan jelaga di saluran pernapasan korban

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya