Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemilik PT AMS Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Asuransi Jasindo

Pemilik PT AMS Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Asuransi Jasindo Vonis Tersangka Korupsi Asuransi Jasindo

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu kurungan terhadap terdakwa sekaligus pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain. Kiagus diyakini terbukti memperkaya diri sebesar Rp1,3 miliar dan memperkaya Budi Tjahjono Rp6 miliar terkait perkara dugaan korupsi kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Asuransi Jasindo.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka digantikan pidana kurungan 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1).

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kiagus sebelumnya dituntut hukuman lima tahun penjara ditambah pidana denda sebesar Rp250 juta subsider selama tiga bulan kurungan.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1.330.668.513,27. Pidana tambahan itu sudah dibayarkan oleh Kiagus.

"Diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa ke rekening KPK sebesar Rp1.330.678.513,27 dan kelebihan uang yang dititipkan oleh terdakwa kembalikan kepada terdakwa," ujar Fahzal.

Di sisi lain, hakim juga menolak permohonan justice collaborator Kiagus. Dia menyampaikan permohonan itu pada pleidoi atau nota pembelaan.

Adapun hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberangkatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sedangkan, hal yang meringankan, Kiagus sopan di persidangan, telah mengembalikan uang yang diterimanya, dan belum pernah dihukum dalam perkara yang lain," ucap hakim.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Majelis Hakim juga telah menjatuhkan vonis untuk terdakwa mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah selama empat penjara dan denda Rp200 juta Subsider satu bulan kurungan dalam perkara yang sama.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka digantikan pidana kurungan 1 bulan," ujar Hakim Ketua saat sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1).

Selain pidana pokok tersebut, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai US$ 50 ribu atau berkisar sekitar Rp438.700.000 juta yang harus dibayar satu bulan setelah putusan inkrah. Apabila, Solihah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap dan harta benda yang disita tidak tercukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan penjara.

Vonis tersebut, karena majelis hakim menganggap jika Sholihah turut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama. Dengan merekayasa kegiatan agen fiktif dalam asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS pada 2012—2014. Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 766.955 dolar AS atau setara Rp7,58 miliar.

Meski demikian, dalam pertimbangan vonis ini hakim meyakini jika tindakan memperkaya diri yang dilakukan Sholihah hanya terbukti US$ 50 ribu. Sementara dari tuntutan jaksa disebut jika Sholihah telah memperkaya diri sebesar US$198.340.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Enam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat
Enam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat

Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya
Keuangan Sehat, Laba Bersih Jasindo Tahun 2023 Tembus Rp102,88 Miliar
Keuangan Sehat, Laba Bersih Jasindo Tahun 2023 Tembus Rp102,88 Miliar

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo mengantongi laba bersih Rp102,88 miliar pada 2023.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Setelah 2 Kali Mangkir
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Setelah 2 Kali Mangkir

Gus Muhdlor diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana Insentif ASN Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
JK Tiba di PN Tipikor, jadi Saksi Meringankan Perkara Korupsi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
JK Tiba di PN Tipikor, jadi Saksi Meringankan Perkara Korupsi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

JK telah hadir di PN Tipikor Jakarta Pusat sekitar pukul 09.59 WIB

Baca Selengkapnya