Pemilik 78 kilogram sabu lolos dari vonis mati
Merdeka.com - Terdakwa Abdullah dalam kasus kepemilikan sabu 78 kilogram lolos dari vonis mati, setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan yang diputuskan Pengadilan Negeri Banda Aceh tahun 2015.
Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Eddy menyatakan pada peradilan tingkat pertama terdakwa Abdullah divonis mati.
"Namun, berdasarkan salinan putusan kasasi yang kami terima dari Mahkamah Agung, hukuman yang dijatuhkan menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya hukuman mati," kata Eddy, Jumat (8/9). Dikutip dari Antara.
Abdullah ditangkap BNN bersama tiga orang lainnya, yakni Hamdani, Samsul Bahri dan Hasan Basri di Bulan Februari 2015 terkait kepemilikan sabu 78 kilogram lebih.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Abdullah dan tiga terdakwa lainnya divonis hukuman mati. Mereka mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Mereka juga melakukan upaya kasasi ke MA. Oleh majelis hakim Mahkamah Agung, Abdullah divonis 20 tahun penjara, sedangkan Hamdani, Samsul Bahri dan Hasan Basri tetap divonis hukuman mati.
Eddy menyebutkan selain vonis 20 tahun penjara, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya juga menghukum Abdullah membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana selama enam bulan penjara.
"Dengan diterimanya salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI tersebut maka perkara narkotika atas nama Abdullah sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Eddy. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya