Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Upayakan 11 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dibawa ke KKR

Pemerintah Upayakan 11 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dibawa ke KKR Aksi Pelanggaran HAM. merdeka.com

Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik serta komisionernya, secara tertutup. Usai pertemuan, tak banyak dijelaskan apa saja yang dibahas dan dibicarakan.

"Ngobrol saja," kata ST Burhanuddin yang langsung naik mobilnya dan meninggalkan kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Jumat (13/12).

Senada, Mahfud pun tak mau bicara soal hasil pertemuannya. Menurut dia, ada hal yang tidak perlu disampaikan ke publik.

"Ya biasa saja. Kan tidak semua harus dibuka ya," jelas Mahfud.

Saat disinggung apakah membahas draft Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dalam pengajuan Rancangan Undang-undang, dia membantahnya. "Enggak, belum ada draftnya. Kan masuk Prolegnas dulu," tegas Mahfud.

Sementara Taufan menjelaskan, tadi ada kesepakatan untuk dibahas lagi 11 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, satu per satu. Mana yang bisa dibawa ke dalam KKR atau ke pengadilan seusai Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

Adapun 11 berkas yang sudah diajukan tersebut di antaranya meliputi kasus-kasus seperti peristiwa 1965, Trisakti, Semanggi 1, Semanggi 2. Kemudian kasus Wamena dan Wasilor, penculikan dan penghilangan paksa aktivis, Penembak Misterius (Petrus), peristiwa Talangsari, peristiwa dukun santet, ninja, serta orang gila di Banyuwangi tahun 1998.

"Setelah ini kita sepakat membahas untuk lagi satu persatu kasusnya. Mana yang bisa dengan jalan Undang-undang Nomor 26 atau dengan wacana KKR. Sehingga belum ada kata-kata atau substansinya ya. Bahwa kita sepakat akan meneruskan pembahasan tiga pihak atau ada pihak lain," tegas Taufan.

Dia menuturkan, pembahasannya tak tergesa-gesa. Kemungkinan akan dilakukan kembali di bulan Januar 2020. Taufan menjelaskan, Mahfud hanya diberikan arahan dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut.

"Beliau sampaikan bahwa arahan dari Pak Jokowi, Pak Mahfud ditugasi untuk menyelesaikan seluruh kasus pelanggaran HAM berat yang 11 berkas itu dengan Komnas HAM dan Jaksa Agung," ungkap Taufan.

Karena itu, masih kata dia, pihaknya akan mengundang para pihak untuk membicarakan masalah ini. "Tadi kami sampaikan akan panggil korban dan keluarga korban untuk bicara. Sebab itu prinsip keadilan yang kami pikir penting," pungkasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP