Pemerintah Serahkan KPU-Bawaslu Terkait Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD
Merdeka.com - Pemerintah tidak mau ikut campur terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebab menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hal tersebut adalah kewenanangan penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu.
"Ada aturan yang mengikat yaitu UU yang dibahas bersama DPR dan pemerintah. Yang kedua ada keputusan MK, yang ketiga ada keputusan MA, yang keempat ada PKPU," ungkap Tjahjo usai menghadiri acara rapat koordinasi nasional dan evaluasi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tahun anggaran 2018 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (14/11).
"Saya kira itu regulasi yg dilaksanakan dalam tahap-tahap konsolidasi demokrasi pileg dan pilpres. Soal itu kami ikut sepenuhnya apa nanti yg sudah diyakini sebagaimana keputusan oleh KPU," tambah Tjahjo.
Dia menjelaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada KPU. "Iya. Pemert tidak bisa ikut campur karena itu domain penyelenggara KPU. Pengawasannya ada pada bawaslu," ungkap Tjahjo.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diajukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO).
"Uji materi itu sudah diputus hari Kamis (25/10) yang lalu, dan katanya dikabulkan," kata juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi seperti dikutp Antara, Selasa (30/10).
Dalam putusan bernomor perkara 65/P/HUM/2018 yang diterbitkan MA pada 25 Oktober 2018 lalu menilai larangan pengurus parpol jadi anggota DPD berlaku pada pemilu selanjutnya, yakni 2024.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.
Baca Selengkapnyabelum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaSecara konfigurasi, parpol-parpol lama masih menguasai peringkat 10 besar elektabilitas.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaNamun daerah mana saja yang bakal berkoalisi masih dirahasiakan kedua parpol tersebut
Baca Selengkapnya