Pemerintah segera susun Perpres pelibatan TNI tangani terorisme
Merdeka.com - Pemerintah telah menyetujui definisi terorisme alternatif kedua yang berisi frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan dalam rapat kerja Pansus revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pada Jumat (25/5).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan revisi UU Terorisme bisa langsung digunakan setelah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Pemerintah akan segera menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
"UU sudah dapat digunakan oleh aparat penegak hukum. Lanjutannya nanti kami akan menyusun Perpres tentang pelibatan TNI," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5) malam.
Dalam perumusan Perpres, kata Yasonna, akan dilibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Pertahanan, TNI, Polri hingga BNPT.
"Dan kita akan mengundang seluruh stakeholders kita dengan TNI, Polri, BNPT, semua tim pemerintah akan kita undang untuk merumuskannya dengan baik," terangnya.
Lebih lanjut, Yasonna menyebut draf Perpres tidak perlu dikonsultasikan ke DPR terlebih dahulu. Sebab, Perpres merupakan keputusan presiden. Draf Perpres, kata dia, hanya bisa dikonsultasikan secara informal. Hasil konsultasi pun tidak bersifat mengikat.
"Mana bisa? Perpres kan keputusan presiden, bahwa kita nanti bicara secara informal boleh saja," ungkapnya.
Diketahui, Sepuluh fraksi di DPR menyatakan setuju dengan konsep definisi terorisme alternatif kedua. Alternatif kedua tersebut memuat frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan.
Sikap sepuluh fraksi itu disampaikan dalam rapat kerja revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme bersama Kementerian Hukum dan HAM. Hadir juga dalam rapat ini, Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto dan Kepala BNPT Suhardi Alius serta Kapolri yang diwakilkan oleh Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno.
Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme Muhammad Syafii bersyukur pembahasan ini hampir final. Revisi ini akan dibawa dalam pembicaraan tingkat dua di paripurna Jumat (25/5) besok dan akan disahkan menjadi undang-undang.
"Alhamdulillah, akhirnya kita dapat menyepakati undang-undang RUU terorisme ini dan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II RUU," ucap politikus Gerindra ini.
Adapun bunyi dari definisi alternatif dua yakni terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSudah ada pengamanan dari Paspampres dan tenda telah didirikan
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terima Brevet Anti Teror Kehormatan. Begini aksinya bersenjata lengkap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaAksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme
Baca SelengkapnyaSamukrah mengingatkan bahwa terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan.
Baca SelengkapnyaDiduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaPergerakan masyarakat selama libur lebaran tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca Selengkapnya