Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah segera susun Perpres pelibatan TNI tangani terorisme

Pemerintah segera susun Perpres pelibatan TNI tangani terorisme Rapat DPR dan pemerintah bahas revisi UU Terorisme. ©2018 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Pemerintah telah menyetujui definisi terorisme alternatif kedua yang berisi frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan dalam rapat kerja Pansus revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pada Jumat (25/5).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan revisi UU Terorisme bisa langsung digunakan setelah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Pemerintah akan segera menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

"UU sudah dapat digunakan oleh aparat penegak hukum. Lanjutannya nanti kami akan menyusun Perpres tentang pelibatan TNI," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5) malam.

Dalam perumusan Perpres, kata Yasonna, akan dilibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Pertahanan, TNI, Polri hingga BNPT.

"Dan kita akan mengundang seluruh stakeholders kita dengan TNI, Polri, BNPT, semua tim pemerintah akan kita undang untuk merumuskannya dengan baik," terangnya.

Lebih lanjut, Yasonna menyebut draf Perpres tidak perlu dikonsultasikan ke DPR terlebih dahulu. Sebab, Perpres merupakan keputusan presiden. Draf Perpres, kata dia, hanya bisa dikonsultasikan secara informal. Hasil konsultasi pun tidak bersifat mengikat.

"Mana bisa? Perpres kan keputusan presiden, bahwa kita nanti bicara secara informal boleh saja," ungkapnya.

Diketahui, Sepuluh fraksi di DPR menyatakan setuju dengan konsep definisi terorisme alternatif kedua. Alternatif kedua tersebut memuat frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan.

Sikap sepuluh fraksi itu disampaikan dalam rapat kerja revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme bersama Kementerian Hukum dan HAM. Hadir juga dalam rapat ini, Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto dan Kepala BNPT Suhardi Alius serta Kapolri yang diwakilkan oleh Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno.

Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme Muhammad Syafii bersyukur pembahasan ini hampir final. Revisi ini akan dibawa dalam pembicaraan tingkat dua di paripurna Jumat (25/5) besok dan akan disahkan menjadi undang-undang.

"Alhamdulillah, akhirnya kita dapat menyepakati undang-undang RUU terorisme ini dan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II RUU," ucap politikus Gerindra ini.

Adapun bunyi dari definisi alternatif dua yakni terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap
Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap

Penangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Penampakan TPS 10 Tempat Presiden Jokowi Nyoblos, Sudah Dijaga Ketat Paspampres
Penampakan TPS 10 Tempat Presiden Jokowi Nyoblos, Sudah Dijaga Ketat Paspampres

Sudah ada pengamanan dari Paspampres dan tenda telah didirikan

Baca Selengkapnya
Bersenjata Lengkap, Begini Aksi Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Satgultor 81 Kopassus Taklukan Target Teror
Bersenjata Lengkap, Begini Aksi Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Satgultor 81 Kopassus Taklukan Target Teror

Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terima Brevet Anti Teror Kehormatan. Begini aksinya bersenjata lengkap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya

Aksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme

Baca Selengkapnya
Harapan Petani Tembakau ke Presiden Terpilih: Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian Kami
Harapan Petani Tembakau ke Presiden Terpilih: Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian Kami

Samukrah mengingatkan bahwa terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan.

Baca Selengkapnya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik
67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik

Pergerakan masyarakat selama libur lebaran tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha

Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.

Baca Selengkapnya