Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Diminta Gunakan Standar HAM Soal Wacana Larangan Cadar & Celana Cingkrang

Pemerintah Diminta Gunakan Standar HAM Soal Wacana Larangan Cadar & Celana Cingkrang Ilustrasi wanita beracadar. ©shutterstock.com/Byelikova Oksana

Merdeka.com - Polemik wacana larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan institusi pemerintah masih bergulir. Banyak pihak menolak rencana tersebut.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar menilai larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang merupakan upaya pemerintah membatasi ekspresi keyakinan tertentu.

"Dalam pandangan kita juga tidak hanya batasi ekspresi keyakinan seseorang tapi labelisasi seseorang jadi radikal, ekstrem," kata Erwin di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (17/11).

"Tidak semua yang berpakaian itu (cadar dan celana cingkrang) berafiliasi dengan kelompok radikal," imbuhnya.

Erwin meminta pemerintah menggunakan standar hak asasi manusia (HAM) apabila ingin membuat kebijakan. Pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip keberagaman dan menghormati hak individu untuk mengekspresikan keyakinannya.

"Pemerintah harus menggunakan standar HAM dalam mendorong kebijakan toleransi. Tidak seperti yang terakhir itu, pemerintah melawan fakta-fakta intoleransi dengan cara-cara intoleran sehingga berpotensi menumbuh suburkan praktik intoleransi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan melarang menggunakan niqab atau cadar masuk instansi pemerintah. Namun dia menegaskan wacana tersebut masih dalam kajian Kementerian Agama (Kemenag).

Mantan Wakil Panglima TNI itu menyebut pemakaian cadar atau tidak bukan menjadi tolak ukur ketakwaan seseorang. Bahkan menurut dia, tidak ada ayat yang mewajibkan penggunaan cadar. "Jadi cadar itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau sudah pakai cadar taqwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan, cadar tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadits dalam pandangan kami," kata dia di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (31/11).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP