Pemerintah Didesak Kembalikan Fungsi Awal KPK
Merdeka.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berharap agar pemerintah mengembalikan fungsi awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menjadi lembaga independen dan tetap mengutamakan penindakan, bukan sekadar pencegahan.
Dia menilai pernyataan agar KPK fokus di pencegahan merupakan penilaian keliru. Sebab, menurutnya, sejarah mencatat terbentuknya KPK karena minimnya penegakan hukum oleh dua institusi penegak hukum, Polri dan Kejaksaan.
Dari sejarah itu, Fickar bersikukuh fungsi KPK tidak lain adalah penindakan, meski upaya pencegahan terus dijalankan.
"Dilihat historisnya, dia (KPK) untuk penindakan. Kalau mau kinerjanya bagus maka harus dikembalikan fitrahnya yang lama sebagai lembaga independen," katanya dalam satu diskusi di Jakarta, Sabtu (21/12).
Dia sengaja menitikberatkan lembaga independen lantaran saat ini KPK berada di bawah eksekutif. Sumber daya manusia di KPK akan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Artinya, kata dia, posisi KPK sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian.
Fickar mengamini, lembaga independen perlu ada pengawasan dan kontrol terhadap kinerjanya, dan fungsi itu seharusnya dilakukan DPR. Bukan justru membentuk Dewan Pengawas KPK.
Fungsi Dewas pun disebut Fickar dilematis. Sebab, lima anggota Dewas yang dipimpin Tumpak Panggabean tidak memiliki kekuasaan kehakiman dan tidak bisa masuk ke ranah pro justisia sementara mereka bertugas mengawasi aparat penegak hukum.
Hal-hal seperti itu dinilai sebagai inkonsistensi pemerintah dalam proses penegakan hukum.
"Sekarang ini ada inkonsistensi. Untuk (menggugat) kewenangan menangkap bisa dikontrol lewat praperadilan, dan semuanya dilakukan instrumen hukum, sekarang Dewas bukan penegak hukum, bukan bagian kekuasaan kehakiman. Enggak bisa masuk ke ranah pro justisia," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya