Pemerintah didesak buat aturan perlindungan terhadap jaksa
Merdeka.com - Tak sedikitnya ancaman terhadap jaksa dipandang perlu untuk segera membentuk regulasi yang mengatur perlindungan. Pedoman PBB tentang peranan Jaksa juga sudah mengatur kewajiban negara memberikan jaminan keamanan bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia, Reda Manthovani mengatakan, profesi penuntutan ini mudah rentan atas ancaman karena langsung berhubungan dengan perkara dan terlihat dalam persidangan yang mudah dilihat publik. Selain itu, baru-baru ini ada juga kasus seperti penculikan anak Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, oleh terdakwa dalam perkara yang tengah ditanganinya.
Tercatat pula penyerangan dengan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tahun lalu. Sehingga Jaksa dan penegak hukum lainnya perlu perlindungan yang dilandasi aturan yang jelas agar pelaksanaan tugasnya berjalan aman dan tanpa intervensi.
"Pemerintah harus buat regulasi, regulasi di dalamnya agar penegak hukum ini berjalan secara independen dan memberikan perlindungan bagi aparat ketenangan dalam menjalankan tugas," kata Reda dalam diskusi Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Universitas Indonesia di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (3/5).
Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak mengakui khusus Jaksa, tidak ada dalam UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan mengatur perlindungan atau jaminan keamanan. "Dalam UU ini sama sekali belum disentuh. UU baru menyentuh tugas jaksa dalam penuntutan," kata dia.
Barita menambahkan agenda untuk membentuk aturan tersebut penting ke depannya. Indonesia bisa mencontoh ketentuan standar proteksi yang sudah diterapkan di luar negeri. "Kita adopsi saja apa yang sudah diatur beberapa ketentuan Jaksa internasional yang sudah teruji di beberapa negara," ucapnya.
Senada, Reda menuturkan Indonesia tidak perlu menyusun hukum yang baru. Menurutnya, bisa mencontoh Amerika Serikat dengan US Marshall Service yang mengatur para aktor penegak hukum di sana.
Lalu, untuk institusi yang mengamankan bisa memanfaatkan yang sudah ada, bisa kepolisian atau bahkan melibatkan angkatan darat. Apalagi, kata Resa, Kejaksaan Agung telah menandatangani kerjasama dengan TNI.
"Kita bisa minta TNI AD, kenapa karena kepolisian sedang sibuk banyak diserang dengan teroris kita manfaatkan institusi yang ada sehingga tidak memakan banyak biaya," kata Reda.
Sementara itu, Koordinator Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi menjelaskan negara ini sudah mengadopsi sistem perlindungan negara adidaya ini dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, tidak secara utuh dengan perlindungan terhadap penegak hukum.
Dia menyarankan lembaga dibawah presiden itu bisa saja diperkuat. Serta, Fachrizal menambahkan Jaksa bisa juga dipersenjatai untuk melindungi dirinya. Namun, perlu regulasi ketat untuk mengaturnya.
Kenapa demikian, menurut Fachrizal, karena tidak ada jaminan keamanan membuat aparat sulit jika menangani kasus-kasus besar. "Kita perlu segera melakukan pengaturan ini korelasinya bisa dilihat secara tak sadar jaksa dan penegak hukum akan hati-hati kalau menangani kasus beresiko tinggi," imbuhnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca Selengkapnya