Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemeriksaan pejabat negara harus ada izin presiden

Pemeriksaan pejabat negara harus ada izin presiden Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo mengklaim institusi yang dia pimpin selalu bekerja sesuai koridor hukum. Dia mencontohkan dalam memanggil atau memeriksa pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU XII/2014, Mahkamah Konstitusi telah merekonstruksi mekanisme pemeriksaan Anggota DPR,MPR,DPD dan DPRD yang sebelumnya dimuat dalam UU MD3.

Semula, berdasarkan Pasal 245 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mahkamah Konstitusi kemudian membuat keputusan bahwasanya pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Dalam konteks inilah MK telah merekonstruksi mekanisme izin MKD menjadi izin Presiden.

Senada dengan Jaksa Agung, pakar hukum pidana Prof Syaiful Bakhri mengatakan selain sudah menjadi ketetapan MK, syarat pemeriksaan ini juga tertuang dalam konstitusi negara pada Pasal 1 ayat 3 yakni Indonesia adalah negara hukum, bukan kekuasaan.

"Jadi ketika dugaan pidana korupsi yang dilakukan penyidikan, penyidikan itu ada ketentuan terhadap pejabat negara untuk minta proses perizinan yang sifatnya administratif," kata Syaiful, Selasa (17/10)

Dia menambahkan, jika seorang anggota DPR atau pejabat negara dipanggil untuk kepentingan proses hukum, hal itu dapat mengganggu kinerjanya. Maka, untuk menghindari gangguan itu harus minta izin kepada presiden (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP