Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemeran Perempuan 'Vina Garut' Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

Pemeran Perempuan 'Vina Garut' Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara Sidang kasus Vina Garut. ©2019 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut V, terdakwa dalam kasus video asusila 'Vina Garut' selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (5/3).

kasi Pidum Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma mengatakan tuntutan kepada V lebih tinggi 1 tahun dibanding dua terdakwa lainnya, D dan W. "V ini tidak kooperatif selama persidangan. Kalau D dan W kooperatif," kata Dapot kepada wartawan usai persidangan.

Selama persidangan, Dapot menyebut bahwa V memang selalu mengelak perbuatannya meski fakta yang dimiliki JPU, dia melakukan hal tersebut lebih dari satu kali.

"Tuntutan dari kami kepada V yakni lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan. Kalau dendanya tak dibayar, diganti dengan kurungan penjara tiga bulan," sebutnya.

Untuk terdakwa D dan W, diakui Dapot, JPU memang menuntut lebih ringan, yaitu hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara. Tuntutan tersebut diberikan karena keduanya mengaku perbuatan dan kooperatif selama memberikan keterangan di persidangan.

Dapot mengungkapkan bahwa keterangan yang diberikan oleh D dan W tidak seperti V yang banyak mengelak dan berbelit-belit.

"Kedua terdakwa sangat membantu ketika memberikan keterangan, sehingga sikap tersebut membuat hukuman terhadap D dan W bisa lebih ringan. Secara umum ketiga terdakwa dinilai para jaksa sudah memenuhi unsur pidana dalam undang-undang pornografi Pasal 4 ayat 1," ungkapnya.

Dalam persidangan, V mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP