Pemeran Perempuan 'Vina Garut' Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut V, terdakwa dalam kasus video asusila 'Vina Garut' selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (5/3).
kasi Pidum Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma mengatakan tuntutan kepada V lebih tinggi 1 tahun dibanding dua terdakwa lainnya, D dan W. "V ini tidak kooperatif selama persidangan. Kalau D dan W kooperatif," kata Dapot kepada wartawan usai persidangan.
Selama persidangan, Dapot menyebut bahwa V memang selalu mengelak perbuatannya meski fakta yang dimiliki JPU, dia melakukan hal tersebut lebih dari satu kali.
"Tuntutan dari kami kepada V yakni lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan. Kalau dendanya tak dibayar, diganti dengan kurungan penjara tiga bulan," sebutnya.
Untuk terdakwa D dan W, diakui Dapot, JPU memang menuntut lebih ringan, yaitu hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara. Tuntutan tersebut diberikan karena keduanya mengaku perbuatan dan kooperatif selama memberikan keterangan di persidangan.
Dapot mengungkapkan bahwa keterangan yang diberikan oleh D dan W tidak seperti V yang banyak mengelak dan berbelit-belit.
"Kedua terdakwa sangat membantu ketika memberikan keterangan, sehingga sikap tersebut membuat hukuman terhadap D dan W bisa lebih ringan. Secara umum ketiga terdakwa dinilai para jaksa sudah memenuhi unsur pidana dalam undang-undang pornografi Pasal 4 ayat 1," ungkapnya.
Dalam persidangan, V mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaLuhut menjelaskan penundaan kenaikan pajak dilakukan untuk mengevaluasi keputusan tersebut
Baca Selengkapnya“Pemungutan suara Lanjutan (PSL) akan dilaksanakan tanggal 24 Februari di 17 TPS,” kata anggota KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pembacaan putusan pelanggaran pemilu dilakukan pada Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaARS ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur.
Baca SelengkapnyaKegiatan itu pun bisa diikuti secara daring melalui tautan yang sudah disiapkan.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan kondisi detik-detik pengumuman penempatan tugas para perwira muda. Mereka tampak sangat tegang dan siap.
Baca SelengkapnyaGanjar juga menyinggung soal pentas seni yang dilakukan pegiat seni Butet Kartaradjasa.
Baca Selengkapnya