Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuhan polisi di Kuta, Sara Connor divonis empat tahun penjara

Pembunuhan polisi di Kuta, Sara Connor divonis empat tahun penjara Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang putusan kasus pembunuhan anggota Polantas Polsek Kuta Aipda Wayan Sudarsa kembali digelar di PN Denpasar, Senin (13/3) Bali. Kali ini giliran terdakwa Sara Connor, kekasih David yang sebelumnya divonis hakim 6 tahun penjara atas kasus yang sama.

Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Sara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.

Tim kuasa hukum Sara tak terima dengan vonis tersebut. Erwin Siregar selaku kuasa hukumnya menyarankan klienya untuk mengajukan banding. "Ini tidak masuk akal. Sara akan saya minta dia untuk mengajukan banding," ungkapnya.

Dia meyakini Sara tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. "Perkelahian itu sebentar sekali. Dan Sara pada saat itu posisinya dalam kondisi korban masih hidup ada. Seharusnya dia hanya dikenai pasal 221 KUHP tentang penghilangan barang bukti," katanya.

Hakim Ketua, Made Pasek mengatakan, hal yang memberatkan Sara Connor adalah menghilangkan barang bukti yakni identitas korban dengan cara digunting. Sementara yang meringankan terdakwa, selama persidangan Sara selalu bersikap sopan.

"Silahkan kalau mau mengajukan banding. Waktunya dalam satu minggu, hal ini juga berlaku buat jaksa,"ujar Hakim.

Sebelumnya Sara Connor dituntut Jaksa Penuntut Umum 8 tahun penjara dengan pasal 170 ayat (2) 3 KUHP. Seperti biasa, begitu hakim mengetuk palu usai divonis, Sara Connor langsung lari tanpa menemui kuasa hukumnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum yang juga ditunjuk sebagai jaksa dari David mengaku masih akan pikir-pikir terkait keputusan hakim yang meringankam hukuman Sara.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP