Pembunuhan Berencana di Sulbar, Husain Dibuntuti Sejak Sore lalu Dihabisi dengan Pistol Revolver
Polisi juga menemukan senjata api jenis revolver yang diduga digunakan ketiga pelaku menembak Husain.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Polewali Mandar akhirnya mengungkap tiga pelaku penembakan di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, yang menewaskan seorang pengendara mobil bernama Husain (35). Selain itu, polisi juga menemukan senjata api jenis revolver yang diduga digunakan ketiga pelaku menembak Husain.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Polman AKP Budi Adi mengatakan setelah sebulan melakukan penyidikan kasus penembakan terhadap Husain, akhirnya mengungkap identitas pelaku. Ia mengaku sudah menangkap tiga orang pelaku berinisial DR, AK, dan F.
"Alhamdulillah, kami sudah menetapkan 3 orang menjadi tersangka untuk sementara. Kemudian tersangka tersebut kami sudah lakukan penahanan," ujarnya.
Budi mengatakan ketiga pelaku penembakan adalah warga sipil. Budi mengaku masih mendalami motif dan juga asal senpi yang digunakan oleh ketiga pelaku menembak korban.
"Motifnya, masih sementara kami dalami. (Asal senpi) Sementara kami gali dan akan sampaikan setelah selesai dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Budi memastikan ketiga tersangka sudah merencanakan pembunuhan terhadap Husain. Apalagi, para pelaku sudah menguntit korban sejak pukul 15.00 Wita.
"Mulai dari pukul 15.00 Wita, para pelaku sudah mulai mengikuti korban sampai terjadi dilakukan penembakan yaitu pukul 20.12 wita," bebernya.
Budi menyebut tersangka DR merupakan eksekutor atau yang menembak korban dengan menggunakan senpi. Ia menyebut ketiga pelaku memiliki hubungan kekeluargaan.
"Eksekutor adalah DR, pemilik senjata. Ini tersangka AK masih pnya hubungan keluarga dengan DR ini. Sementara tersangka satu lagi saudara F adalah kerabat DR juga," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menemukan barang bukti yakni satu pucuk senpi jenis revolver. Kemudian, satu proyektil yang bersarang di tengkorak kepala korban saat dilakukan autopsi.
"Kemudian satu unit mobil Honda Brio yang digunakan oleh korban almarhum. Kemudian 3 butir amunisi revolver, kemudian dua buah selonsong," bebernya.
Selain amunisi revolver, polisi juga menemukan 33 butir peluru senpi jenis FN. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit motor yang digunakan para tersangka beraksi.
"Alat bukti lain yang kami sita yaitu rekaman CCTV," tegasnya.
Ketiga tersangka terancam dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ancaman hukuman yaitu hukuman pidana mati atau ancaman seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun minimal.