Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh Taruna ATKP Makassar Divonis 10 Tahun Penjara

Pembunuh Taruna ATKP Makassar Divonis 10 Tahun Penjara sidang tuntutan Eks Taruna ATKP Makassar. ©2019 Merdeka.com/salviah ika padmasari

Merdeka.com - Muhammad Rusdi (21), mantan taruna Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Zulkifli SH, dalam sidang putusan di ruang Bagir Manan PN Makassar, Rabu (21/8). Muhammad Rusdi terbukti menganiaya Aldama Putra Pongkala (19) hingga meninggal dunia. Kasus tersebut terungkap di awal Februari 2019.

"Semua unsur di pasal 338 KUHP dalam dakwaan primer terpenuhi sehingga harus dijatuhi hukuman. Tidak ada alasan pemaaf untuk meringankan hukuman dan semua barang bukti seperti pakaian korban dll dirampas untuk dimusnahkan. Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan, dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan," sebut ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya.

Di awal pembacaan amar putusan, majelis hakim menyebutkan terdakwa telah melakukan tindakan fisik terhadap korban Aldama karena pelanggaran tidak menggunakan helm saat masuk ke kawasan kampus.

"Memerintahkan korban melakukan sikap taubat selama 10 menit menghadap ke lemari dan memukul berkali-kali sambil mengatakan jangan diulang lagi. Lalu memukul bagian dada, ulu hati korban dengan tangan terkepal sebanyak dua kali hingga korban Aldama terjatuh," beber Zulkifli.

Hasil visum dokter di RS Bhayangkara, sebut ketua majelis hakim ini, Aldama Putra Pongkala dinyatakan meninggal dunia karena kegagalan pernapasan akibat kerusakan paru-paru.

Mariyati (47), ibu korban Aldama Putra Pongkala berdiri dari tempat duduk di tengah jejeran pengunjung sidang. Dia histeris, menangis tidak terima dengan keputusan majelis hakim.

"Izin Pak Hakim, saya tidak terima," kata Mariyati di sela isak tangis.

Usai ketuk palu, persidangan bubar. Terdakwa langsung digiring keluar ruangan sidang melalui pintu belakang didampingi penasehat hukum, Aisyah.

Mariyati ibu korban saat ditemui di ruang sidang mengatakan, pihaknya kecewa dengan putusan majelis hakim. "Saya tidak terima. Vonis 10 tahun bagi seorang pembunuh itu sangat ringan," ujarnya. Namun dia mengaku belum tahu langkah apa yang akan dilakukan menyikapi putusan majelis hakim tersebut.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tabrani mengatakan, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU yaitu hukuman penjara selama 10 tahun.

"Jadi kami terhadap putusan majelis hakim itu tinggal menunggu dari penasehat hukum dari terdakwa saja. Apakah akan ajukan upaya hukum banding maka kami juga akan lakukan itu," kata Tabrani.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Berpakaian Preman, Jenderal Polisi Kumpul sama Kawan Seangkatan di Akpol, Ada Momen Ngakak Usai Tanya Taruna

Berpakaian Preman, Jenderal Polisi Kumpul sama Kawan Seangkatan di Akpol, Ada Momen Ngakak Usai Tanya Taruna

Kabaharkam guyon masalah pakaian bareng seorang taruna Akpol hingga bandingkan pangkat bintang. Begini momen selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar

Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar

Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya
Para Anak Kembar di Akmil & Akpol, Sosoknya Calon Jenderal Masa Depan di TNI-Polri

Para Anak Kembar di Akmil & Akpol, Sosoknya Calon Jenderal Masa Depan di TNI-Polri

Para anak kembar ini sama-sama lolos seleksi dan menjadi taruna di Akmil dan Akpol. Mereka pun menjalani pendidikan bersama dengan kembarannya.

Baca Selengkapnya
Saat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol

Saat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol

Meski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.

Baca Selengkapnya