Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembubaran natalan di Bandung, negara tak boleh kalah dengan ormas

Pembubaran natalan di Bandung, negara tak boleh kalah dengan ormas pembubaran natalan di Bandung. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekelompok massa yang menamakan diri Pembela Ahlusunnah (PAS) dan Dewan Dakwah Islam (DDI) menghentikan pelaksanaan kegiatan Kebangkitan Kebangunan Kerohanian jelang perayaan Natal tahun 2016 di Gedung Sabuga, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (6/12) kemarin.

Hal itu menuai kecaman dari sejumlah pihak, salah satunya Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengatakan, hak beribadah umat beragama di Indonesia dijamin oleh Undang-undang Dasar Republik Indonesia.

"Di negeri yang bernama Indonesia berdasarkan Pancasila, semua umat beragama mestinya bisa menikmati ibadah secara leluasa," katanya, Rabu (7/12).

Menurutnya, asalkan tidak mengganggu ketertiban umum, beribadah bukan di tempat ibadah tak boleh dilarang. Aksi melarang, menghentikan, atau membubarkan umat yang sedang beribadah adalah perbuatan yang intoleransi, antikeragaman, dan tak memiliki nurani solidaritas antar umat beragama.

"Kita Indonesia, negara hukum, ormas sebesar apapun tak punya kuasa melarang orang untuk beribadah, kalau ormas merasa lebih berkuasa, untuk apa ada negara dan pemerintah. Dan negara tak boleh kalah oleh organisasi yang intoleran," katanya.

Dia meminta agar proses hukum ditegakkan. Sebab, melarang atau membubarkan orang beribadah yang sudah sesuai aturan adalah melanggar hukum.

"Pihak berwajib tidak boleh melakukan pembiaran terhadap orang-orang yang tidak berkepentingan dengan ibadah umat untuk ikut masuk, mengganggu, bahkan membubarkan umat yang sedang beribadah," katanya.

"Negara tidak boleh kalah dengan ormas atau kelompok intoleran yang berlawanan dengan 4 pilar, siapa yang melawan itu sama saja melawan negara," tandasnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP