Pelihara Burung Beo dan Cucak Hijau Harus Ada Izinnya
Merdeka.com - Burung jenis Beo dan Cucak Hijau yang pada umumnya sering dipelihara masyarakat atau dijualbelikan, ternyata termasuk kategori hewan dilindungi. Bahkan dilarang dipelihara, dibunuh, dilukai, atau diperjualbelikan.
Bagi masyarakat pecinta burung harus mengetahui hal itu agar tidak terjerat hukum. Larangan itu ternyata ada di Peraturan Menteri (PM) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 106 tahun 2018.
"Iya itu di PM 106. Itu (dikeluarkan) tahun 2018 aturannya dan masih diberikan waktu 2 tahun sampai tahun depan untuk proses pendataan," kata Kepala Balai KSDA Bali Budhy Kurniawan saat dihubungi, Rabu (6/11) sore.
Budhy menjelaskan, untuk burung jenis beo sesungguhnya bermacam-macam. Ada yang dilindungi dan ada yang tidak dilindungi. Sementara untuk burung cucak hijau hanya satu jenis dan dilindungi. Masyarakat yang ingin memelihara dua burung tersebut harus ada izin penangkaran.
"Tapi kalau untuk mekanismenya nanti pemeliharaan untuk yang dilindungi tentu memakai mekanisme sesuai dengan aturan, melalui penangkaran. Contoh bentuknya penangkaran," sambung Budhy.
Burung Lomba
Sementara untuk pemeliharaan burung beo yang tidak dilindungi, tidak perlu ada izin penangkaran. Hanya saja peredarannya harus diatur.
"Kalau tidak dilindungi tidak ada (izin). Cuma peredarannya harus diatur. Kalau misalkan untuk lomba antar Provinsi tentu ada surat jalan istilahnya yang mengeluarkan BKSDA ( Balai dan Konservasi Sumber Daya)," ujarnya.
Budhy menyebutkan, dari hasil pemantauan di wilayah Bali, masyarakat tidak ada yang memelihara dua burung satwa yang dilindungi itu. Meski demikian, dia berharap jika ada masyarakat yang memelihara dua burung itu untuk mengikuti mekanisme perizinan di BKSDA Bali.
"Selama ini sih tidak ada (memelihara). Cuma yang lomba-lomba, cuma lama mereka pelihara tapi ini ada proses pendataan. Ada mekanisme tentunya, mereka harus melaporkan ke kantor BKSDA terdekat. Selanjutnya ketika sudah didata selama proses dua tahun selesai. Iya mereka diharuskan mengurus mekanisme perizinan artinya penangkaran," ujar Budhy.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringatan Dini Cuaca Buruk di Bali pada 15-17 Maret 2024
Cuaca buruk akibat terbentuknya bibit siklon tropis di Samudra Hindia bagian tenggara.
Baca SelengkapnyaKarakteristik Burung Kutilang, Lengkap dengan Jenis Makanan dan Cara Merawatnya
Burung kutilang atau cangkurileung, ketilang, atau genthilang menjadi burung yang banyak dijumpai di Indonesia.
Baca Selengkapnya12 Jenis Pleci yang Ada di Indonesia, Berikut Bentuk dan Ciri Fisiknya yang Perlu Diketahui
merdeka.com merangkum informasi tentang jenis pleci yang ada di Indonesia, sekaligus ciri fisiknya yang penting untuk diketahui para pecinta burung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
11 Buah Penurun Asam Lambung, Aman dan Mudah Didapatkan
Beberapa buah-buahan memiliki sifat basa, rendah asam, dan mudah dicerna. Buah inilah yang cocok dijadikan sebagai asupan penurun asam lambung.
Baca SelengkapnyaBerukuran Seperti Tikus, Hewan Ini Sempat Dianggap Jenis Primata Tapi Ternyata Bukan
Selama 50 tahun, hewan ini dianggap jenis primata.
Baca SelengkapnyaLayaknya Sekolah Betulan, Begini Situasi Sekolah Khusus Burung Murai di Cilacap yang Muridnya Datang dari Berbagai Daerah
Para pemilik burung rela jauh-jauh mengirim hewan peliharaannya demi bisa sekolah di sini
Baca Selengkapnya60 Pantun Jawa Lucu yang Kocak, Cocok untuk Hiburan Sehari-hari
Merdeka.com merangkum informasi tentang 60 pantun Jawa lucu yang kocak dan bikin ngakak. Pantun-pantun ini cocok untuk hiburan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaMudah Ditemukan di Sekitar Rumah, Berikut 5 Buah Segar Penurun Gula Darah
Beberapa buah manis yang mudah ditemui di sekitar rumah ini bisa bantu turunkan gula darah loh! Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaCuaca Hujan adalah Turunnya Air dari Awan, Ini Penjelasannya
Sebagai negara tropis, Indonesia memiliki curah hujan yang cukup tinggi.
Baca Selengkapnya