Pelantikan OSO jadi Ketua DPD oleh Wakil Ketua MA dipertanyakan
Merdeka.com - Keabsahan pelantikan Ketua DPD terpilih, Oesman Sapta Odang (OSO) hingga kini masih menjadi polemik. Saat itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi yang melantik OSO sebagai Ketua DPD. Selain Ketua DPD, OSO yang tercatat sebagai Ketua Umum DPP Partai Hanura itu juga dipersoalkan.
Dosen Fakultas Hukum Unair, Radian Salman berpendapat, OSO telah menjadi Ketua DPD RI yang baru dan sudah terpilih pada awal April lalu. Meski diwarnai kericuhan, pelantikan OSO dilakukan dan ditetapkan oleh Presiden.
"Maka kalau itu dipersoalkan secara hukum, harus ada gugatan terhadap ketetapan Presiden ini. Itu dari sisi hukum, kalau dari sisi politik, ini justru membuka kebuntuan DPD yang selama ini ruangnya terbatas," kata Radian dalam sebuah seminar bertajuk Revitalisasi Kewenangan Konstitusional DPD RI yang digelar Universitas Airlangga Surabaya (Unair), Senin (15/5).
Menurut dia, dari sisi hukum, pihak yang dirugikan dalam pelantikan OSO ini
memang bisa mengajukan gugatan. Namun hingga saat ini, kubu Gusti Kanjeng Ratu Hemas belum mengajukan gugatan keabsahan pelantikan OSO sebagai ketua DPD RI secara hukum.
"Dalam hukum tata negara, ketetapan Presiden itu ada jangka waktunya. Jika dalam waktu tertentu tidak ada gugatan dari pihak yang dirugikan, dalam hal ini pihak yang 'dikudeta' maka itu sah," ungkap Radian.
Berkaca dari kontroversi pelantikan OSO, lanjut dia, ada banyak hal yang harus diselesaikan di internal DPD sendiri. Dan itu bisa dilakukan dengan membuka ruang wacana di masyarakat luas.
"Dengan fungsi yang terbatas ini, DPD RI bisa mencari perhatian dari bawah. Ada hal ke dalam yang harus diselesaikan. Tapi memang, dengan adanya persoalan ini (kontroversi pelantikan OSO) kita risih," terang Radian.
"Pertama, ini keputusan MA yang harus dihormati semua lembaga. Di sisi lain, kita melihat bahwa apa sih sebenarnya permainan di balik perubahan DPD ini? Yah itu yang menjadi kerisihan," sambungnya.
Radian mengakui, dinamika politik di tubuh DPD RI memang ditentukan oleh kepentingan politik. Termasuk terpilihnya OSO yang notabenenya pengurus Partai Hanura. Padahal secara Undang-Undang anggota DPD RI bukan dari partai.
"Tapi sepanjang permainan politik itu masih berada di koridornya, ya sah-sah saja. Tapi pelantikan oleh wakil ketua MA ini juga menjadi koreksi, apa sebenarnya fungsi wakil ketua dalan pelantikan OSO ini?" tegas Radian.
Sedangkan Dekan Fakultas Hukum Unitomo, Siti Marwiyah menilai, ada dua kelemahan yang menjadikan pelantikan OSO sebagai ketua DPD RI cacat hukum.
"Sesuai undang-undang, pelantikan dilakukan oleh ketua Mahkamah Agung, tapi kemudian kita lihat yang melantik adalah wakilnya. Jadi ada dua yang tidak sesuai dengan koridor hukum," kata Siti.
Karena itu, lanjut dia, keabsahan pelantikan OSO ini patut dipertanyakan. Yang pertama adalah proses terpilihnya OSO yang menjadi pengurus partai, sebagai ketua DPD RI. Kemudian yang kedua adalah pelantikannya, yang dilakukan oleh wakil ketua Mahkama Agung.
"Jadi analisa kami, (pelantikan OSO) tidak sah," tegasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya