Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelajar Penikam Begal di Malang Divonis Setahun Pembinaan

Pelajar Penikam Begal di Malang Divonis Setahun Pembinaan Pelajar Penikam Begal di Malang Divonis Setahun Pembinaan. ©2020 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - ZA, pelajar penikam begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur, divonis hukuman setahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Hakim tunggal, Nuny Defiary menjatuhkan vonis dalam sebuah sidang yang berlangsung terbuka.

"Satu menyatakan anak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang mati. Dua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam LKSA selama satu tahun di Wajak, Kabupaten Malang," kata Nuny Defiary dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (23/1).

Hakim juga menegaskan adanya pendampingan dan pembimbingan bagi ZA selama menjalankan vonis hukuman. Hakim juga memberi waktu selama 7 hari kepada terpidana untuk mengajukan banding di pengadilan jenjang berikutnya.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan yang dibacakan sebelumnya. JPU menuntut terdakwa yang masih duduk di kelas 3 SMA itu karena dinilai bersalah dan terbukti melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

ZA telah terbukti dan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP ayat 3.

Koordinator Tim Kuasa Hukum ZA, Bhakti Reza Hidayat menyatakan, ZA dikenakan pasal 351 ayat 3 karena dinilai hakim punya rentang waktu cukup dalam melakukan penikaman. Namun hakim tidak mempertimbangkan pasal 49 KUHP.

"ZA memang melakukan penikaman namun hakim tidak dilihat mengapa ia melakukan itu," tegas Bhakti.

Sementara terkait vonis satu tahun pembinaan di LKSA di Wajak, Kabupaten Malang, pihaknya masih belum menentukan sikap. ZA dan keluarganya masih memiliki waktu satu minggu untuk menentukan keputusan.

"Kami masih pikir-pikir, masih ada waktu satu minggu," tegas Bhakti.

Sementara itu sidang berlangsung sekitar satu jam dengan terbuka. Sidang ini berbeda dengan sebelumnya yang selalu tertutup.

ZA sendiri duduk di kursi terdakwa dengan menggunakan masker dan topi. Dia juga masih mengenakan seragam putih.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).

Baca Selengkapnya
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dua Pelajar Diduga Pelaku Penembakan Pesawat di Dekai Ditangkap, Anggota KKB?
Dua Pelajar Diduga Pelaku Penembakan Pesawat di Dekai Ditangkap, Anggota KKB?

Polisi menangkap dua pelajar berinisial MH dan GB atau GE

Baca Selengkapnya
Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi
Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi

Para pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.

Baca Selengkapnya
Tragis! Pelajar di Nias Selatan Tewas Usai Dianiaya Kepala Sekolah, Saraf di Kening Sampai Tak Berfungsi
Tragis! Pelajar di Nias Selatan Tewas Usai Dianiaya Kepala Sekolah, Saraf di Kening Sampai Tak Berfungsi

Ketujuh pelajar itu dibariskan kepala sekolah lantaran mereka membuat masalah saat magang di kantor camat.

Baca Selengkapnya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa
Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa

Pria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.

Baca Selengkapnya