Pelajar Penikam Begal di Malang Divonis Setahun Pembinaan
Merdeka.com - ZA, pelajar penikam begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur, divonis hukuman setahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Hakim tunggal, Nuny Defiary menjatuhkan vonis dalam sebuah sidang yang berlangsung terbuka.
"Satu menyatakan anak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang mati. Dua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam LKSA selama satu tahun di Wajak, Kabupaten Malang," kata Nuny Defiary dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (23/1).
Hakim juga menegaskan adanya pendampingan dan pembimbingan bagi ZA selama menjalankan vonis hukuman. Hakim juga memberi waktu selama 7 hari kepada terpidana untuk mengajukan banding di pengadilan jenjang berikutnya.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan yang dibacakan sebelumnya. JPU menuntut terdakwa yang masih duduk di kelas 3 SMA itu karena dinilai bersalah dan terbukti melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
ZA telah terbukti dan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP ayat 3.
Koordinator Tim Kuasa Hukum ZA, Bhakti Reza Hidayat menyatakan, ZA dikenakan pasal 351 ayat 3 karena dinilai hakim punya rentang waktu cukup dalam melakukan penikaman. Namun hakim tidak mempertimbangkan pasal 49 KUHP.
"ZA memang melakukan penikaman namun hakim tidak dilihat mengapa ia melakukan itu," tegas Bhakti.
Sementara terkait vonis satu tahun pembinaan di LKSA di Wajak, Kabupaten Malang, pihaknya masih belum menentukan sikap. ZA dan keluarganya masih memiliki waktu satu minggu untuk menentukan keputusan.
"Kami masih pikir-pikir, masih ada waktu satu minggu," tegas Bhakti.
Sementara itu sidang berlangsung sekitar satu jam dengan terbuka. Sidang ini berbeda dengan sebelumnya yang selalu tertutup.
ZA sendiri duduk di kursi terdakwa dengan menggunakan masker dan topi. Dia juga masih mengenakan seragam putih.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca SelengkapnyaLantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menangkap dua pelajar berinisial MH dan GB atau GE
Baca SelengkapnyaPara pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaKetujuh pelajar itu dibariskan kepala sekolah lantaran mereka membuat masalah saat magang di kantor camat.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.
Baca Selengkapnya