Pekan ini, Briptu Rani akan penuhi panggilan Polda Jatim
Merdeka.com - Setelah lima bulan menghilang, Briptu Rani Indah Yuni Nugraini, anggota Polres Mojokerto, Jawa Timur muncul. Bahkan, dia bersedia hadir memenuhi panggilan Polda Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, AKBP Awi Setiyono, Kamis (13/6). Ia mengatakan, polisi telah menghubungi kedua orangtua Briptu Rani.
"Briptu Rani sudah dipanggil oleh Bid Propam melalui orangtuanya. Bahkan, yang bersangkutan bersedia hadir bersama orangtuanya untuk dimintai keterangannya di depan sidang disiplin Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," kata Awi.
Awi juga mengatakan, sesuai keterangan yang diterimanya dari Kabid Propam Polda Jawa Timur, Briptu Rani dan orangtuanya akan hadir di Mapolda Jawa Timur dalam waktu dekat ini. "Sesuai keterangan Kabid Propam, yang bersangkutan berjanji akan datang dalam minggu-minggu ini," tandas dia.
Sebelumnya, pasca putusan vonis hukuman khusus 21 hari karena bolos sejak 16 Januari lalu, polwan kelahiran Bogor 18 Juni 1988 itu, tiba-tiba menghilang dari tempat dinasnya, yaitu Polres Mojokerto.
Selanjutnya, pihak kepolisian menetapkan putri Kapolsek Cibeuyeng Kaler, Kota Bandung, Kompol Maedi sebagai buron alias DPO. Berbagai isu pun terus berkembang, mulai dari kisah perceraiannya hingga foto-foto panas yang beredar di dunia maya.
Briptu Rani sempat tak juga muncul untuk memberi keterangan terkait kebenaran isu miring yang menyerangnya. Justru orangtua Briptu Rani yang muncul memberi keterangan kepada publik. Ibunda Briptu Rani, Raya Situmeang dengan tegas menyatakan, bahwa anaknya tidak kabur, dan anaknya bukan seperti yang dituduhkan: suka posting foto-foto panas.
Raya justru mengungkap, anaknya telah di perlakukan tidak senonoh oleh Kapolres Mojokerto. Termasuk ketidaksenangan AKP L kepada Briptu Rani.
Raya menuding Kapolres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho telah memerintahkan anaknya untuk melayani tamu-tamunya karaoke dan menyita handphone milik anaknya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.
Baca SelengkapnyaBapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaGeramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca Selengkapnya