Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekan ini, Briptu Rani akan penuhi panggilan Polda Jatim

Pekan ini, Briptu Rani akan penuhi panggilan Polda Jatim briptu rani. ©Istimewa

Merdeka.com - Setelah lima bulan menghilang, Briptu Rani Indah Yuni Nugraini, anggota Polres Mojokerto, Jawa Timur muncul. Bahkan, dia bersedia hadir memenuhi panggilan Polda Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, AKBP Awi Setiyono, Kamis (13/6). Ia mengatakan, polisi telah menghubungi kedua orangtua Briptu Rani.

"Briptu Rani sudah dipanggil oleh Bid Propam melalui orangtuanya. Bahkan, yang bersangkutan bersedia hadir bersama orangtuanya untuk dimintai keterangannya di depan sidang disiplin Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," kata Awi.

Awi juga mengatakan, sesuai keterangan yang diterimanya dari Kabid Propam Polda Jawa Timur, Briptu Rani dan orangtuanya akan hadir di Mapolda Jawa Timur dalam waktu dekat ini. "Sesuai keterangan Kabid Propam, yang bersangkutan berjanji akan datang dalam minggu-minggu ini," tandas dia.

Sebelumnya, pasca putusan vonis hukuman khusus 21 hari karena bolos sejak 16 Januari lalu, polwan kelahiran Bogor 18 Juni 1988 itu, tiba-tiba menghilang dari tempat dinasnya, yaitu Polres Mojokerto.

Selanjutnya, pihak kepolisian menetapkan putri Kapolsek Cibeuyeng Kaler, Kota Bandung, Kompol Maedi sebagai buron alias DPO. Berbagai isu pun terus berkembang, mulai dari kisah perceraiannya hingga foto-foto panas yang beredar di dunia maya.

Briptu Rani sempat tak juga muncul untuk memberi keterangan terkait kebenaran isu miring yang menyerangnya. Justru orangtua Briptu Rani yang muncul memberi keterangan kepada publik. Ibunda Briptu Rani, Raya Situmeang dengan tegas menyatakan, bahwa anaknya tidak kabur, dan anaknya bukan seperti yang dituduhkan: suka posting foto-foto panas.

Raya justru mengungkap, anaknya telah di perlakukan tidak senonoh oleh Kapolres Mojokerto. Termasuk ketidaksenangan AKP L kepada Briptu Rani.

Raya menuding Kapolres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho telah memerintahkan anaknya untuk melayani tamu-tamunya karaoke dan menyita handphone milik anaknya.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Geramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu
Geramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu

Geramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi
Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.

Baca Selengkapnya