Pedagang Gugat Perda Kota Bogor Soal Larangan Pemajangan Produk Rokok ke MA
Merdeka.com - Sejumlah pedagang tradisional dan usaha kecil menengah (UKM) mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 yang merupakan Perubahan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan tersebut telah dilayangkan pada 5 Desember 2019 dan sudah tercatat dengan Nomor Perkara 4P/HUM/2020.
Mochammad Herlangga yang mewakili para pedagang menegaskan bahwa Perda KTR Bogor cacat hukum karena dalam pembentukannya tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku serta mengandung ketentuan yang jauh di luar kewajaran.
"Kami berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan Perda KTR Bogor yang bermasalah untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan para pemohon uji materiil, pemangku kepentingan dan pihak yang terdampak lainnya, serta mencegah timbul kesewenang-wenangan pejabat pemerintahan daerah di kemudian hari," kata Herlangga, seperti dikutip Antara, Rabu (29/1).
Dia menjelaskan secara khusus persoalan terdapat pada Perda KTR Nomor 10/2018 pasal 16 ayat 2 mengenai larangan pemajangan (display) produk rokok. Aturan ini dinilai merupakan ketentuan yang sama dengan Perda KTR Bogor Nomor 12/2009 pasal 16 yang keliru dan melanggar hukum sudah diakui Pemerintah Kota Bogor.
Pengakuan kekeliruan dan pelanggaran hukum itu telah dicantumkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Non-litigasi tanggal 20 September 2018 yang digagas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Ini menunjukkan Pemerintah Kota Bogor telah melakukan pembangkangan konstitusi serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik selaku pejabat pemerintahan daerah," kata Herlangga.
Keberadaan Perda KTR telah memicu polemik dan berbagai permasalahan bagi masyarakat Kota Bogor. Apalagi, lanjutnya, selain menabrak Kesepakatan Non-Litigasi, Perda KTR Bogor juga bertentangan Perda KTR Provinsi Jawa Barat yang notabene adalah aturan yang berada langsung di atasnya.
Akibatnya, muncul keresahan para pelaku usaha akibat ketidakpastian usaha. Berbagai kontroversi, reaksi-reaksi negatif serta kecaman serta kritik dari para pemangku kepentingan dan berbagai lapisan masyarakat juga turut mengemuka. Langkah judicial review sejalan dengan upaya Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hendak melakukan harmonisasi terhadap peraturan dan perundang-undangan yang saling tumpang tindih sehingga menimbulkan hambatan investasi.
Sebelumnya, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) telah melakukan kajian di enam daerah, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sidoarjo.
Hasilnya terdapat 347 perda dinyatakan bermasalah dan salah satunya mengenai Perda KTR. Perda bermasalah diduga menjadi penyebab lambatnya pertumbuhan investasi di daerah. Pertama, karena proses pembentukan perda minim partisipasi publik. Kedua, dari segi muatan regulasi yang menimbulkan dampak ekonomi negatif seperti biaya produksi dan ketiga penanganan perda oleh Kementerian Dalam Negeri yang dinilai belum optimal karena tidak adanya alat yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menyusun perda.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bima menyampaikan hal itu seusai berpamitan dengan warga Kota Bogor di Lapangan Sempur.
Baca SelengkapnyaAjang menyadari bahwa gengsi tidak akan membuatnya sukses.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama Perum BULOG Bayu Krisnamurthi memantau langsung Penyaluran Bantuan Beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor (15/2).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaProduksi PHR di Blok Rokan mencapai 172.710 BOPD, menjadi angka tertinggi sejak alih kelola dan menjadi angka produksi migas tertinggi di Indonesia saat ini.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaKabupaten Garut dan Bogor terjadi ketidaksetaraan dalam kapasitas fiskal dan birokrasi.
Baca SelengkapnyaAlam Ganjar, putra semata wayang Ganjar tidak ketinggalan memberikan orasi.
Baca SelengkapnyaProses pemadaman kebakaran gudang peliri Kodam Jaya di Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya dinyatakan sudah selesai.
Baca Selengkapnya