Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pedagang Gugat Perda Kota Bogor Soal Larangan Pemajangan Produk Rokok ke MA

Pedagang Gugat Perda Kota Bogor Soal Larangan Pemajangan Produk Rokok ke MA Pedagang gugat larangan pemajangan rokok. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah pedagang tradisional dan usaha kecil menengah (UKM) mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 yang merupakan Perubahan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan tersebut telah dilayangkan pada 5 Desember 2019 dan sudah tercatat dengan Nomor Perkara 4P/HUM/2020.

Mochammad Herlangga yang mewakili para pedagang menegaskan bahwa Perda KTR Bogor cacat hukum karena dalam pembentukannya tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku serta mengandung ketentuan yang jauh di luar kewajaran.

"Kami berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan Perda KTR Bogor yang bermasalah untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan para pemohon uji materiil, pemangku kepentingan dan pihak yang terdampak lainnya, serta mencegah timbul kesewenang-wenangan pejabat pemerintahan daerah di kemudian hari," kata Herlangga, seperti dikutip Antara, Rabu (29/1).

Dia menjelaskan secara khusus persoalan terdapat pada Perda KTR Nomor 10/2018 pasal 16 ayat 2 mengenai larangan pemajangan (display) produk rokok. Aturan ini dinilai merupakan ketentuan yang sama dengan Perda KTR Bogor Nomor 12/2009 pasal 16 yang keliru dan melanggar hukum sudah diakui Pemerintah Kota Bogor.

Pengakuan kekeliruan dan pelanggaran hukum itu telah dicantumkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Non-litigasi tanggal 20 September 2018 yang digagas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Ini menunjukkan Pemerintah Kota Bogor telah melakukan pembangkangan konstitusi serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik selaku pejabat pemerintahan daerah," kata Herlangga.

Keberadaan Perda KTR telah memicu polemik dan berbagai permasalahan bagi masyarakat Kota Bogor. Apalagi, lanjutnya, selain menabrak Kesepakatan Non-Litigasi, Perda KTR Bogor juga bertentangan Perda KTR Provinsi Jawa Barat yang notabene adalah aturan yang berada langsung di atasnya.

Akibatnya, muncul keresahan para pelaku usaha akibat ketidakpastian usaha. Berbagai kontroversi, reaksi-reaksi negatif serta kecaman serta kritik dari para pemangku kepentingan dan berbagai lapisan masyarakat juga turut mengemuka. Langkah judicial review sejalan dengan upaya Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hendak melakukan harmonisasi terhadap peraturan dan perundang-undangan yang saling tumpang tindih sehingga menimbulkan hambatan investasi.

Sebelumnya, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) telah melakukan kajian di enam daerah, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sidoarjo.

Hasilnya terdapat 347 perda dinyatakan bermasalah dan salah satunya mengenai Perda KTR. Perda bermasalah diduga menjadi penyebab lambatnya pertumbuhan investasi di daerah. Pertama, karena proses pembentukan perda minim partisipasi publik. Kedua, dari segi muatan regulasi yang menimbulkan dampak ekonomi negatif seperti biaya produksi dan ketiga penanganan perda oleh Kementerian Dalam Negeri yang dinilai belum optimal karena tidak adanya alat yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menyusun perda.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Sosok Didukung Bima Arya jadi Wali Kota Bogor Periode 2025-2030
Terungkap, Sosok Didukung Bima Arya jadi Wali Kota Bogor Periode 2025-2030

Bima menyampaikan hal itu seusai berpamitan dengan warga Kota Bogor di Lapangan Sempur.

Baca Selengkapnya
Kisah Pemuda di Bogor Punya Omzet Rp 45 Juta/bulan Hanya dari Jualan Otak-otak, Kuncinya Tak Gengsi
Kisah Pemuda di Bogor Punya Omzet Rp 45 Juta/bulan Hanya dari Jualan Otak-otak, Kuncinya Tak Gengsi

Ajang menyadari bahwa gengsi tidak akan membuatnya sukses.

Baca Selengkapnya
Bulog Kembali Salurkan Bantuan Pangan Beras Usai Masa Tenang Pemilu 2024
Bulog Kembali Salurkan Bantuan Pangan Beras Usai Masa Tenang Pemilu 2024

Direktur Utama Perum BULOG Bayu Krisnamurthi memantau langsung Penyaluran Bantuan Beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor (15/2).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
Usai 2 Tahun Alih Kelola Blok Rokan, PHR Capai Produksi Tertinggi 172.710 BOPD
Usai 2 Tahun Alih Kelola Blok Rokan, PHR Capai Produksi Tertinggi 172.710 BOPD

Produksi PHR di Blok Rokan mencapai 172.710 BOPD, menjadi angka tertinggi sejak alih kelola dan menjadi angka produksi migas tertinggi di Indonesia saat ini.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh

Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh

Baca Selengkapnya
Kampanye di Garut, Anies Bicara Pentingnya Pemekaran Daerah Otonomi Baru
Kampanye di Garut, Anies Bicara Pentingnya Pemekaran Daerah Otonomi Baru

Kabupaten Garut dan Bogor terjadi ketidaksetaraan dalam kapasitas fiskal dan birokrasi.

Baca Selengkapnya
Hajatan Rakyat di Bogor, Ganjar, Siti Atikoh, dan Alam Kompak Semangati Rakyat
Hajatan Rakyat di Bogor, Ganjar, Siti Atikoh, dan Alam Kompak Semangati Rakyat

Alam Ganjar, putra semata wayang Ganjar tidak ketinggalan memberikan orasi.

Baca Selengkapnya
Update Kebakaran Gudang Amunisi Kodam Jaya, Mobil Damkar Ditarik dari Lokasi
Update Kebakaran Gudang Amunisi Kodam Jaya, Mobil Damkar Ditarik dari Lokasi

Proses pemadaman kebakaran gudang peliri Kodam Jaya di Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya dinyatakan sudah selesai.

Baca Selengkapnya