PBNU Nilai Perlu Ada Kajian untuk Tetapkan Fatwa Terkait Vape
Merdeka.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai perlu adanya kajian termasuk secara ilmiah, sebelum menetapkan fatwa terkait penggunaan vape atau rokok elektrik. Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM PBNU Rumadi Ahmad.
"Kami menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Hanya saja, kami menilai perlu adanya kajian termasuk kajian ilmiah terlebih dahulu, sehingga tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan mengenai vape," kata Rumadi, Senin (27/1). Dikutip dari Antara.
Rumadi menjelaskan kehadiran produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, merupakan buah inovasi teknologi yang telah diaplikasikan oleh sejumlah negara maju, tujuannya untuk mengurangi jumlah perokok.
"Apa yang sudah dilakukan Inggris, Selandia Baru dan beberapa negara lain semestinya dapat menjadi contoh bagi Indonesia yang jumlah perokoknya mencapai lebih dari 60 juta jiwa. Negara-negara tersebut melakukan kajian, terutama kajian ilmiah guna mengurangi angka perokoknya," lanjutnya.
Sementara di Inggris dan Selandia Baru, lanjut dia, memperkuat penggunaan produk tembakau alternatif dengan regulasi. Oleh karena itu, Indonesia juga membutuhkan regulasi khusus.
Regulasi tersebut harus berlandaskan kajian dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, sehingga hasil yang dikeluarkan objektif dalam mempertimbangkan segala maslahat dan mudarat bagi masyarakat.
"Selain itu, regulasi dan perkembangan inovasi tembakau ini harus memiliki keberpihakan kepada para petani tembakau lokal, sehingga tidak mengandalkan tembakau impor," imbuhnya.
Terkait fatwa vape, ormas Islam Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram. Fatwa haram ini dikeluarkan Muhammadiyah lewat Fatwa Majelis Tarjih dan Taqdid PP Muhammadiyah bernomor 01/PER/I.1/E/2020. Fatwa ini dikeluarkan pada (14/1) yang lalu.
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid dalam keterangan tertulisnya mengatakan, jika fatwa haram vape ini memertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah tentang Hukum Merokok. Selain itu, fatwa haram dikeluarkan karena Muhammadiyah khawatir terhadap tren penggunaan vape di kalangan anak muda.
"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba’is (merusak atau membahayakan)," terang Wawan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaPengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaProses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Marlinda juga tidak menyarankan vape, yang sering digunakan sebagai pengganti rokok lintingan
Baca SelengkapnyaBagja mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh orang mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut merupakan peringatan kepada PPLN lainnya.
Baca SelengkapnyaBulan Ramadan harus jadi momentum untuk meningkatkan kesabaran dan pengendalian diri
Baca SelengkapnyaRekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaBareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca SelengkapnyaIa menyebut bahwa nantinya PBNU akan mengumumkan dan mengeluarkan nama-nama siapa saja pengurus PBNU yang mengajukan cuti untuk kampanye.
Baca Selengkapnya