Patroli Siber, Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak di Surakarta
Merdeka.com - Polresta Surakarta membongkar sindikat prostitusi online dengan korban anak di bawah umur. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni L (33), warga Jebres Solo sebagai muncikari, WES (21) warga Jakarta Selatan dan DAH (20) warga Karanganyar. Kedua tersangka terakhir berperan sebagai pengantar korban kepada pelanggan.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pembongkaran kasus prostitusi online tersebut berkat patroli siber yang dilakukan Tim Cyber Polresta Surakarta di ruang medsos.
"Dari patroli tersebut ditemukan adanya indikasi transmisi seseorang yang mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur kesusilaan," ujar Ade, saat konferensi pers, Rabu (10/3).
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook Kunthull Bae milik tersangka L. Dalam percakapan di media tersebut tersangka menawarkan korban kepada orang yang mencari open BO. Tersangka juga menyertakan nomor WhatsApp miliknya untuk melakukan komunikasi jika pelanggan tertarik.
"Kalau ada yang tertarik maka akan menghubungi tersangka L ini. Setelah terjadi pembicaraan kemudian pencari open BO akan dikirim foto. Ketiga korban yang ditawarkan masing-masing ND (15), D (16) dan R (16). Tarifnya masing-masing Rp 500 ribu," katanya.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka L akan menerima bagian Rp 200 ribu dari korban. "Jadi hubungan antara korban dan tersangka ini awalnya pertemanan media sosial. Kemudian tersangka mengeksploitasi para korbannya" jelasnya.
Sedangkan untuk tersangka WES dan DAH, mereka berperan mengantarkan para korban ke hotel saat ada pelanggan yang membookingnya. Dari pengakuan para tersangka mereka sudah mulai menawarkan korban sejak akhir 2020.
"Nanti kami kembangkan lagi, termasuk ada tidaknya korban lain yang juga ditawarkan," tandasnya.
Selain ketiga tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai sebesar Rp 1.080.000, sejumlah ponsel, 2 unit sepeda motor, tas berisi alat kontrasepsi dan lainnya.
"Untuk korban ND sudah dicarikan tamu sebanyak 7 kali, korban D 3 kali dan R 2 kali. Ketiga korban ini sudah tidak sekolah," terangnya.
Kapolresta menambahkan ketiga tersangka akan dijerat pasal 76 I juncto Pasal 88 UURI nomor 35 tahun 201 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta," katanya.
Kepada petugas, tersangka L mengelak jika dirinya yang berinisiatif menawarkan para korban. "Saya tidak mengeksploitasi, Mereka yang meminta tolong agar dicarikan pelanggan," pungkas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaMahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
Baca SelengkapnyaTersandung kasus dugaan pelecehan seksual, kedua kader PSI tersebut dipecat dari jabatannya
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaSaat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya