Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Patrialis sudah dipantau selama 6 bulan sebelum ditangkap KPK

Patrialis sudah dipantau selama 6 bulan sebelum ditangkap KPK KPK tetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Patrialis Akbar, Hakim Konstitusi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan suap dari Basuki Hariman (BHR), pengusaha importir daging. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah memantau Patrialis selama 6 bulan sejak bulan Juli 2016 hingga akhirnya dia ditangkap, Rabu (25/1).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan awalnya enggan menyebutkan perihal awal mula pemantauan itu dilakukan. Menurutnya hal tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang diterima KPK mengenai Patrialis.

"Kami tidak bisa (menyebutkan) akan tetapi memang ada sprinlidik yang berhubungan dengan kasus yang sedang kita bicarakan tapi detilnya tidak bisa sampai disini. (Pemantauan) sekitar 6 bulan," ujar Basaria saat melakukan konferensi pers, Kamis (26/1).

Basaria menuturkan, terkait kasus ini pihaknya masih menelusuri total komitmen fee yang dijanjikan Basuki terhadap Patrialis meski sejauh ini dikatakannya 200 ribu SGD merupakan total uang yang dijanjikan.

"Total komitmen fee 200 ribu SGD namun tentu kita akan telusuri lagi," ujarnya.

Seperti diketahui, Patrialis Akbar ditangkap oleh penyidik KPK bersama wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman, terkait pengajuan judicial review atau uji materil undang undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Hingga Patrialis ditangkap, dirinya sudah menerima 20 ribu USD dan 200 ribu SGD. Pemberian tersebut merupakan pemberian ketiga. Atas perbuatannya ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.

Sebagai penerima, Patrialis dan Kamaludin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Basuki Hariman dan Ng Fenny, selaku pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP