Pasutri pengedar pil PCC diringkus di Makassar
Merdeka.com - Anggota Polrestabes Makassar dari Satuan Reserse Narkoba meringkus pasangan suami istri, Sandi (34) dan Sulpiani (33), pengedar obat terlarang jenis PCC dengan jumlah barang bukti sebanyak 130 butir. Pasutri ini diringkus di rumahnya Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (18/9) malam.
"Pelaku Sandi dan Sulpiani ini teridentifkasi setelah tiga hari penyidik membuntuti dua orang yang hendak membeli narkoba di rumahnya. Dua orang itu adalah Adriyanto (24) dan MD (15) yang masih di bawah umur. Akhirnya saat Adriyanto dan MD datang membeli, rumah itupun langsung digerebek. Ditemukanlah 130 butir PCC itu dan ribuan butir obat terlarang lainnya," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Endi Sutendi, kepada wartawan, Selasa (19/9).
Rumah pasutri ini sudah lama dipantau petugas berdasarkan laporan masyarakat. Laporan diterima bahwa rumah itu dicurigai sebagai tempat penjualan obat terlarang.
Selain tablet PCC ini, di rumah itu juga ditemukan 1.297 butir obat daftar G jenis Tramadol. Serta 757 butir obat daftar G jenis THD dan 722 butir daftar G jenis
Hexymer.
Sementara ini, pengakuan pelaku kalau bisnis tablet PCC itu baru berjalan 4 bulan. Selebihnya akan didalami lagi, sumbernya dari mana. Pelaku pasutri ini disangkakan melanggar pasal 196, subsider pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.
"Sandi, Sulpiani dan Adriyanto kini ditahan, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara anak berusia 15 tahun berinisial MD yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh itu hanya akan dijadikan saksi," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya