Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasek bela Miryam: KPK tangani korupsi, saksi palsu itu pidana umum

Pasek bela Miryam: KPK tangani korupsi, saksi palsu itu pidana umum Gede Pasek jenguk Anas Urbaningrum. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika mengatakan, langkah praperadilan yang ditempuh Miryam S Haryani atas status tersangka keterangan palsu kasus e-KTP adalah inisiatif pribadi. Namun dari segi hukum, Pasek mempertanyakan argumentasi KPK atas penetapan Miryam sebagai tersangka keterangan palsu.

Sebab, dia menyebut KPK adalah lembaga penegak hukum yang menangani kasus korupsi. Sementara, kasus pemberian keterangan palsu adalah pidana umum.

"KPK itu adalah lembaga penegak hukum yang khusus menangani kasus korupsi, sementara untuk saksi palsu selama ini kita pahami kan pidana umum," kata Pasek di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5).

Pasek memahami langkah praperadilan yang ditempuh Miryam sebagai upaya untuk membuktikan apakah KPK melakukan perluasan kewenangan karena turut menangani kasus keterangan palsu.

"Apakah ini ada perluasan kewenangan atau apa kan perlu diuji juga kemudian kecepatan yang dilakukan oleh KPK mentersangkakan dan menetapkan Bu Miryam kan bisa diuji," tegasnya.

Praperadilan, lanjut Pasek, bisa menyelidiki motif KPK begitu cepat menetapkan Miryam sebagai tersangka. Pasalnya, hakim belum memutuskan apakah keterangan Miryam dalam sidang e-KTP palsu atau tidak.

"Makanya kalau begitu cara berpikirnya setiap orang bisa di pengadilan pasti ada satu palsu, satu bener kan. Kan ini harus diuji karena paling terakhir menguji palsu atau tidak kan hakim menilai kesaksian itu, ini kan cepat. jadinya kan apakah motif begitu," ujar Pasek.

Selain itu, senator asal Bali ini juga menambahkan, praperadilan juga untuk menguji kebenaran kesaksian Miryam dan penyidik KPK Novel Baswedan di sidang e-KTP. Ditambah, Novel menyebut 6 anggota Komisi III yang diduga mengancam Miryam agar memberikan keterangan palsu.

"Yang mana sebenarnya saksi palsu apakah Bu Miryam atau Pak Novel, saya kira ini menarik diuji, makanya Novel menyebutkan nama-nama orang yang secara integritas orang-orang terhormat karena duduk di dewan," pungkas Pasek. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP