Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasek bela Miryam: KPK tangani korupsi, saksi palsu itu pidana umum

Pasek bela Miryam: KPK tangani korupsi, saksi palsu itu pidana umum Gede Pasek jenguk Anas Urbaningrum. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika mengatakan, langkah praperadilan yang ditempuh Miryam S Haryani atas status tersangka keterangan palsu kasus e-KTP adalah inisiatif pribadi. Namun dari segi hukum, Pasek mempertanyakan argumentasi KPK atas penetapan Miryam sebagai tersangka keterangan palsu.

Sebab, dia menyebut KPK adalah lembaga penegak hukum yang menangani kasus korupsi. Sementara, kasus pemberian keterangan palsu adalah pidana umum.

"KPK itu adalah lembaga penegak hukum yang khusus menangani kasus korupsi, sementara untuk saksi palsu selama ini kita pahami kan pidana umum," kata Pasek di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5).

Pasek memahami langkah praperadilan yang ditempuh Miryam sebagai upaya untuk membuktikan apakah KPK melakukan perluasan kewenangan karena turut menangani kasus keterangan palsu.

"Apakah ini ada perluasan kewenangan atau apa kan perlu diuji juga kemudian kecepatan yang dilakukan oleh KPK mentersangkakan dan menetapkan Bu Miryam kan bisa diuji," tegasnya.

Praperadilan, lanjut Pasek, bisa menyelidiki motif KPK begitu cepat menetapkan Miryam sebagai tersangka. Pasalnya, hakim belum memutuskan apakah keterangan Miryam dalam sidang e-KTP palsu atau tidak.

"Makanya kalau begitu cara berpikirnya setiap orang bisa di pengadilan pasti ada satu palsu, satu bener kan. Kan ini harus diuji karena paling terakhir menguji palsu atau tidak kan hakim menilai kesaksian itu, ini kan cepat. jadinya kan apakah motif begitu," ujar Pasek.

Selain itu, senator asal Bali ini juga menambahkan, praperadilan juga untuk menguji kebenaran kesaksian Miryam dan penyidik KPK Novel Baswedan di sidang e-KTP. Ditambah, Novel menyebut 6 anggota Komisi III yang diduga mengancam Miryam agar memberikan keterangan palsu.

"Yang mana sebenarnya saksi palsu apakah Bu Miryam atau Pak Novel, saya kira ini menarik diuji, makanya Novel menyebutkan nama-nama orang yang secara integritas orang-orang terhormat karena duduk di dewan," pungkas Pasek.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya