Pasek bela Miryam: KPK tangani korupsi, saksi palsu itu pidana umum
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika mengatakan, langkah praperadilan yang ditempuh Miryam S Haryani atas status tersangka keterangan palsu kasus e-KTP adalah inisiatif pribadi. Namun dari segi hukum, Pasek mempertanyakan argumentasi KPK atas penetapan Miryam sebagai tersangka keterangan palsu.
Sebab, dia menyebut KPK adalah lembaga penegak hukum yang menangani kasus korupsi. Sementara, kasus pemberian keterangan palsu adalah pidana umum.
"KPK itu adalah lembaga penegak hukum yang khusus menangani kasus korupsi, sementara untuk saksi palsu selama ini kita pahami kan pidana umum," kata Pasek di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5).
Pasek memahami langkah praperadilan yang ditempuh Miryam sebagai upaya untuk membuktikan apakah KPK melakukan perluasan kewenangan karena turut menangani kasus keterangan palsu.
"Apakah ini ada perluasan kewenangan atau apa kan perlu diuji juga kemudian kecepatan yang dilakukan oleh KPK mentersangkakan dan menetapkan Bu Miryam kan bisa diuji," tegasnya.
Praperadilan, lanjut Pasek, bisa menyelidiki motif KPK begitu cepat menetapkan Miryam sebagai tersangka. Pasalnya, hakim belum memutuskan apakah keterangan Miryam dalam sidang e-KTP palsu atau tidak.
"Makanya kalau begitu cara berpikirnya setiap orang bisa di pengadilan pasti ada satu palsu, satu bener kan. Kan ini harus diuji karena paling terakhir menguji palsu atau tidak kan hakim menilai kesaksian itu, ini kan cepat. jadinya kan apakah motif begitu," ujar Pasek.
Selain itu, senator asal Bali ini juga menambahkan, praperadilan juga untuk menguji kebenaran kesaksian Miryam dan penyidik KPK Novel Baswedan di sidang e-KTP. Ditambah, Novel menyebut 6 anggota Komisi III yang diduga mengancam Miryam agar memberikan keterangan palsu.
"Yang mana sebenarnya saksi palsu apakah Bu Miryam atau Pak Novel, saya kira ini menarik diuji, makanya Novel menyebutkan nama-nama orang yang secara integritas orang-orang terhormat karena duduk di dewan," pungkas Pasek.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnya