Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasca-penyerbuan Lapas Sleman, izin Hugos Cafe dicabut

Pasca-penyerbuan Lapas Sleman, izin Hugos Cafe dicabut kondisi lapas sleman pasca penyerangan. ©2013 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Belakangan ini muncul situasi yang tidak kondusif di wilayah Sleman, DIY, paca-penusukan anggota TNI-AD Sertu Santoso(31) di Hugos Cafe. Situasi pun makin menjadi-jadi setelah insiden penyerbuan Lapas Kelas II B Cebongan Mlati Sleman pada Sabtu (23/3).

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mencabut izin operasional atau Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) lebih awal dari waktu berakhirnya izin tersebut terhadap keberadaan Hugo's Cafe yang berlokasi di Jalan Laksda Adisucipto KM 8,7 Maguwoharjo, Depok Sleman.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman Untoro Budiharjo mengatakan, pencabutan Surat Izin Usaha Kepariwisataan dengan Nomor: 503/114/RHU/1.12 tanggal 7 Juni 2012 itu disebabkan pihak kafe tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"SIUK kita cabut lebih awal," kata Untoro di kantornya, Senin (25/3).

Lebih lanjut, Untoro menambahkan bahwa SIUK Hugo's Cafe tersebut masih berlaku sampai dengan tanggal 7 Juni mendatang. Pihaknya juga segera melayangkan surat pada seluruh pengelola hiburan malam di wilayah Kabupaten Sleman guna menjaga keamanan pengunjung dan ketertiban lingkungan secara lebih serius.

Sementara itu, Bupati Sleman Sri Purnomo menyatakan akan segera melakukan evaluasi dan pengkajian secara menyeluruh terhadap keberadaan dan operasional tempat-tempat hiburan malam, agar suasana dan situasi yang kondusif. "Kita harapkan semua berjalan kondusif di wilayah Sleman," katanya.

Sebelumnya, Bupati juga menegaskan rencana pembatasan mengenai izin pembangunan tempat-tempat hiburan malam. Kebijakan ini muncul tak lepas dari berbagai aspirasi masyarakat yang mulai resah lantaran terciptanya kondisi yang tidak tentram.

Jika nantinya ada pembangunan tempat hiburan malam khususnya di wilayah Sleman, Sri Purnomo berjanji tak akan lagi memberikan rekomendasi adanya penambahan tempat hiburan. Tak hanya itu, mulai dari izin pemanfaatan lingkungan (IPT), Bupati menegaskan akan menolaknya.

"Namun untuk yang sudah beroperasi, harus bisa menjaga keamanannya," jelasnya.

Adapun soal insiden di Hugos Cafe, lanjutnya, Pemkab mendukung secara penuh upaya Polda DIY untuk melakukan penutupan terhadap kafe itu. Pasalnya, jika sebuah tempat hiburan tidak bisa menjaga keamanannya, maka penarikan izin operasional kiranya menjadi sebuah solusi. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP