Pasca gempa & tsunami di Palu, Gubernur tetapkan 14 hari masa tanggap darurat
Merdeka.com - Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola telah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari berlaku per 28 September 2018-11 Oktober 2018. Penetapan masa tanggap darurat ini usah terjadinya gempa dan tsunami yang menimpa Palu, Sulawesi Tengah.
Dengan ditetapkan status tersebut, Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan pemerintah lebih mudah untuk mengakses wilayah tersebut.
"Kemudahan akses di dalam pergerakan personel, logistik, peralatan, termasuk penggunaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dalam penanganan darurat di Sulawesi Tengah," katanya di Gedung BNPB, Jakarta, Minggu (30/9).
Dia menjelaskan Longki telah menunjuk Danrem Korem 132 Tadulko sebagai komandan tanggap darurat penanganan bencana gempa bumi tsunami di sana. Serta posko induk, posko tanggap darurat penanganan bencana gempa bumi dan tsunami di wilayah tersebut telah ditempatkan di Makorem 132 Tadulako kota Palu.
"Dan kabupaten kota yang terdampak juga mendirikan posko. Sehingga antar kabupaten kota dengan provinsi akan dilakukan koordinasi dengan baik. Berdasarkan laporan hari ini posko setup akan dilakukan setup semua dan segera dioperasikan," papar Sutopo.
Dia menjelaskan, terdapat empat kabupaten kota yang berdampak pasca gempa dan tsunami. Empat daerah tersebut yaitu kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Nuton.
"Mendagri telah mengeluarkan surat kawat memerintahkan agar bupati dan wali kota di empat kabupaten kota tadi segera menetapkan status tanggap darurat agar ada kemudahan akses. Sehingga penanganannya bisa dilakukan secara cepat," tutup Sutopo.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya