Pasangan gay dicambuk 82 kali di depan ratusan warga Aceh
Merdeka.com - Pasangan sesama jenis (gay) dieksekusi cambuk masing-masing sebanyak 82 kali. Eksekusi lebih rendah dari putusan majelis hakim Mahkamah Syariat (MS) Banda Aceh yang memvonis 85 kali cambuk. Pengurangan hukuman cambuk setelah diperhitungkan potongan masa tahanan. Eksekusi cambuk berlangsung di Masjid Al-Syuhada, Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Selasa (23/5).
Eksekusi cambuk pasangan gay dalam qanun Jinayat Aceh disebutkan Liwaht berlangsung di muka umum. Ribuan warga memadati arena percambukan saat eksekusi berlangsung yang dieksekusi oleh 3 orang algojo secara bergantian.
Pasangan gay yang menghebohkan warga Aceh itu masing-masing berinisial MT dan MH. Mereka merupakan pasangan liwath yang ditangkap warga di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh 28 Maret 2017.
Selain pasangan gay ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh juga mengeksekusi 4 pasangan ikhtilat (bermesra-mesraan di tempat sepi). Mereka masing-masing dicambuk antara 22 sampai dengan 29 kali cambuk di muka umum.
Mereka itu adalah berinisial MK berpasangan dengan FR dicambuk 29 kali, lalu HS dan AR dicambuk 26 kali, SI dan W dicambuk 22 kali dan M dan W sebanyak 27 kali cambuk.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Polisi Syariat Provinsi Aceh, Marzuki mengatakan, hukum cambuk ini dilakukan untuk efek jera. Tidak ada melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) hukuman cambuk ini.
"Justru hukuman cambuk ini untuk menegakkan hukum yang ada, yaitu hukum syariat Islam di Aceh. Menurut saya tidak melanggar HAM, justru mereka siap dicambuk langsung bebas, bisa langsung bekerja," kata Marzuki usai cambuk.
Mengenai eksekusi cambuk terhadap pasangan pelaku homoseksual, yang dicambuk sebanyak 82 kali. Marzuki menyebutkan, semua posisi yang sama di depan hukum. "Siapapun yang bersalah, semua sama di depan hukum," ucapnya.
Eksekusi cambuk kali ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Bahkan puluhan media nasional dan internasional ikut mengabadikan eksekusi hukum cambuk pertama terhadap pasangan homoseksual di Aceh.
"Soal banyak yang meliput media luar, saya kurang paham kenapa mereka tertarik, yang jelas siapapun yang bersalah, tetap kita akan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaPria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.
Baca SelengkapnyaPantun Aceh lucu adalah bagian dari warisan budaya yang dapat menjaga dan melestarikan tradisi lisan masyarakat Aceh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebuah pedesaan di Aceh Tamiang sudah tak lagi dihuni warganya akibat gangguan mahluk halus.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaWarga menilai pengungsi Rohingya memanfaatkan kebaikan orang Aceh.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan aksi warga itu karena masyarakat menolak desa mereka ditempatkan etnis Rohingya.
Baca SelengkapnyaBadan SAR Nasional Banda Aceh kembali menemukan enam mayat diduga pengungsi Rohingya mengapung di perairan laut Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya, Senin (25/3).
Baca Selengkapnya