Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasangan gay dicambuk 82 kali di depan ratusan warga Aceh

Pasangan gay dicambuk 82 kali di depan ratusan warga Aceh Pasangan gay di Aceh dihukum cambuk. ©REUTERS/Beawiharta

Merdeka.com - Pasangan sesama jenis (gay) dieksekusi cambuk masing-masing sebanyak 82 kali. Eksekusi lebih rendah dari putusan majelis hakim Mahkamah Syariat (MS) Banda Aceh yang memvonis 85 kali cambuk. Pengurangan hukuman cambuk setelah diperhitungkan potongan masa tahanan. Eksekusi cambuk berlangsung di Masjid Al-Syuhada, Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Selasa (23/5).

Eksekusi cambuk pasangan gay dalam qanun Jinayat Aceh disebutkan Liwaht berlangsung di muka umum. Ribuan warga memadati arena percambukan saat eksekusi berlangsung yang dieksekusi oleh 3 orang algojo secara bergantian.

Pasangan gay yang menghebohkan warga Aceh itu masing-masing berinisial MT dan MH. Mereka merupakan pasangan liwath yang ditangkap warga di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh 28 Maret 2017.

Selain pasangan gay ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh juga mengeksekusi 4 pasangan ikhtilat (bermesra-mesraan di tempat sepi). Mereka masing-masing dicambuk antara 22 sampai dengan 29 kali cambuk di muka umum.

Mereka itu adalah berinisial MK berpasangan dengan FR dicambuk 29 kali, lalu HS dan AR dicambuk 26 kali, SI dan W dicambuk 22 kali dan M dan W sebanyak 27 kali cambuk.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Polisi Syariat Provinsi Aceh, Marzuki mengatakan, hukum cambuk ini dilakukan untuk efek jera. Tidak ada melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) hukuman cambuk ini.

pasangan gay di aceh dihukum cambuk

"Justru hukuman cambuk ini untuk menegakkan hukum yang ada, yaitu hukum syariat Islam di Aceh. Menurut saya tidak melanggar HAM, justru mereka siap dicambuk langsung bebas, bisa langsung bekerja," kata Marzuki usai cambuk.

Mengenai eksekusi cambuk terhadap pasangan pelaku homoseksual, yang dicambuk sebanyak 82 kali. Marzuki menyebutkan, semua posisi yang sama di depan hukum. "Siapapun yang bersalah, semua sama di depan hukum," ucapnya.

Eksekusi cambuk kali ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Bahkan puluhan media nasional dan internasional ikut mengabadikan eksekusi hukum cambuk pertama terhadap pasangan homoseksual di Aceh.

"Soal banyak yang meliput media luar, saya kurang paham kenapa mereka tertarik, yang jelas siapapun yang bersalah, tetap kita akan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan
Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan

Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.

Baca Selengkapnya
Tampang Pemuda Aceh Nekat Pasang Bendera Bulan Bintang di Kantor Polisi, Kini Minta Maaf
Tampang Pemuda Aceh Nekat Pasang Bendera Bulan Bintang di Kantor Polisi, Kini Minta Maaf

Pria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.

Baca Selengkapnya
25 Pantun Aceh Lucu, Menghibur dan Bikin Ngakak
25 Pantun Aceh Lucu, Menghibur dan Bikin Ngakak

Pantun Aceh lucu adalah bagian dari warisan budaya yang dapat menjaga dan melestarikan tradisi lisan masyarakat Aceh.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sejarah Desa Alur Jambu Aceh Tamiang, Sudah Ditinggalkan Warganya Akibat Diganggu Mahluk Halus
Sejarah Desa Alur Jambu Aceh Tamiang, Sudah Ditinggalkan Warganya Akibat Diganggu Mahluk Halus

Sebuah pedesaan di Aceh Tamiang sudah tak lagi dihuni warganya akibat gangguan mahluk halus.

Baca Selengkapnya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).

Baca Selengkapnya
Warga Aceh Utara Tolak Pengungsi Rohingya
Warga Aceh Utara Tolak Pengungsi Rohingya

Warga menilai pengungsi Rohingya memanfaatkan kebaikan orang Aceh.

Baca Selengkapnya
Ratusan Warga Aceh Barat Tolak Kedatangan 69 Warga Etnis Rohingya
Ratusan Warga Aceh Barat Tolak Kedatangan 69 Warga Etnis Rohingya

Polisi menjelaskan aksi warga itu karena masyarakat menolak desa mereka ditempatkan etnis Rohingya.

Baca Selengkapnya
6 Mayat Perempuan Pengungsi Rohingya Ditemukan Mengapung di Laut Aceh Jaya
6 Mayat Perempuan Pengungsi Rohingya Ditemukan Mengapung di Laut Aceh Jaya

Badan SAR Nasional Banda Aceh kembali menemukan enam mayat diduga pengungsi Rohingya mengapung di perairan laut Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya, Senin (25/3).

Baca Selengkapnya